JOMBANG, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terkait perkara kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.
Baca juga: Polisi Serahkan Mobil dan Sopir Vanessa Angel ke Kejaksaan
Dia menjelaskan, selain menentukan jadwal sidang, pihaknya telah menunjuk hakim untuk memimpin persidangan dalam kasus tersebut.
"Berkas sudah masuk dan rencana jadwal sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata Riduansyah kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan berkas yang diterima, lanjut dia, sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan keluarga Vanessa Angel adalah Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya
Baca juga: Kasusnya Akan Disidangkan, Sopir Vanessa Angel Masuk Lapas Jombang
Tubagus merupakan sopir yang mengemudikan mobil keluarga Vanessa saat mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang-Mojokerto.
Riduansyah menjelaskan, Tubagus didakwa dengan Pasal 311 Ayat 5 dan ayat 3, serta Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Baca juga: Berkas Kasus Kecelakaan Vanessa Dinyatakan P21, Pekan Depan Dilimpahkan ke Jaksa