Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Hoaks Penembakan, Gus Idris Akan Segera Bebas

Kompas.com - 19/01/2022, 18:15 WIB
Imron Hakiki,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Youtuber Idris Al Marbawy atau yang akrab dipanggil Gus Idris akan segera bebas usai divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Malang, Jawa Timur, terkait kasus hoaks video penembakan pada Maret 2021. 

Putusan ini telah dibacakan pada 30 Desember 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Farid Jufri. 

"Ya kemungkinan hampir bebas karena ia mulai ditahan oleh penyidik sejak 21 Oktober 2021 lalu. Jadi sampai Januari ini sudah terhitung 3 bulan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama saat ditemui, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Terima 4 Laporan, Polisi Usut Kasus Dugaan Hoaks di Video Penembakan Gus Idris yang Viral

Selain Idris, Yan Firdaus selaku asisten Idris juga divonis 3 bulan penjara karena dinilai turut membantu dalam pembuatan konten tersebut.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tuturnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap keduanya yakni 5 bulan penjara. 

Pertimbangannya, kata Reza, dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor yakni Ahmad Mubarok sepakat berdamai.

Selain itu terdakwa juga bersikap baik selama menjalani rangkaian persidangan.

"Kedua poin itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Baca juga: 10 Siswa dan 1 Guru di MAN 2 Kota Malang Positif Covid-19

Vonis majelis hukum pun diterima tanpa syarat oleh jaksa penuntut umum, pelapor dan kedua terdakwa.

"Ya semua elemen, baik jaksa penuntut umum dan pelapor dan terdakwa menerima vonis majelis hakim," tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Anjar Rudi Admoko membenarkan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim. 

"Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara dan kepada Idris Al Marbawy dan Yan Firdaus. Kami merima vonis tersebut," ucapnya melalui sambungan telepon. 

Sebelumnya diberitakan, Idris harus berhadapan dengan hukum usai membuat video hoaks seolah-olah dirinya tertembak dalam kanal Youtube miliknya. 

Belakangan, konten tersebut adalah rekayasa yang dibuat sendiri.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi sampai Februari, BPBD Kabupaten Malang Petakan Wilayah Rawan Bencana 

Video tersebut sempat viral dan mendapat respons negatif dari warganet, hingga berujung pelaporan oleh Zulham Mubarok, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang.

Idris mengaku membuat konten dengan alasan ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa ilmu baik tidak akan terkalahkan oleh ilmu tidak baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com