Salin Artikel

Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Hoaks Penembakan, Gus Idris Akan Segera Bebas

Putusan ini telah dibacakan pada 30 Desember 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Farid Jufri. 

"Ya kemungkinan hampir bebas karena ia mulai ditahan oleh penyidik sejak 21 Oktober 2021 lalu. Jadi sampai Januari ini sudah terhitung 3 bulan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama saat ditemui, Rabu (19/1/2022).

Selain Idris, Yan Firdaus selaku asisten Idris juga divonis 3 bulan penjara karena dinilai turut membantu dalam pembuatan konten tersebut.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tuturnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap keduanya yakni 5 bulan penjara. 

Pertimbangannya, kata Reza, dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor yakni Ahmad Mubarok sepakat berdamai.

Selain itu terdakwa juga bersikap baik selama menjalani rangkaian persidangan.

"Kedua poin itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Vonis majelis hukum pun diterima tanpa syarat oleh jaksa penuntut umum, pelapor dan kedua terdakwa.

"Ya semua elemen, baik jaksa penuntut umum dan pelapor dan terdakwa menerima vonis majelis hakim," tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Anjar Rudi Admoko membenarkan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim. 

"Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara dan kepada Idris Al Marbawy dan Yan Firdaus. Kami merima vonis tersebut," ucapnya melalui sambungan telepon. 

Sebelumnya diberitakan, Idris harus berhadapan dengan hukum usai membuat video hoaks seolah-olah dirinya tertembak dalam kanal Youtube miliknya. 

Belakangan, konten tersebut adalah rekayasa yang dibuat sendiri.

Video tersebut sempat viral dan mendapat respons negatif dari warganet, hingga berujung pelaporan oleh Zulham Mubarok, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang.

Idris mengaku membuat konten dengan alasan ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa ilmu baik tidak akan terkalahkan oleh ilmu tidak baik.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/19/181521378/divonis-3-bulan-penjara-terkait-hoaks-penembakan-gus-idris-akan-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke