PAMEKASAN, KOMPAS.com - Setelah menerima aduan dari masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengusut dugaan pemotongan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan, Jawa Timur.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan pemotongan bantuan PKH di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
"Kami sudah memeriksa sejumlah pihak. Baik pendamping PKH dan penerima bantuan," kata Ali, Kamis (11/12/2025).
Menurut dia, dari laporan masyarakat, ada dua orang yang mengaku mengalami pemotongan dari oknum pendamping PKH di Kecamatan Tlanakan.
Baca juga: Pemprov Kalteng Klaim Tak Ada ASN Komplain Soal Pemotongan TPP
Satu penerima atau keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku, bantuannya dipotong sebesar Rp 850.000. Sementara itu, satu KPM lainnya mengaku bantuannya dipotong Rp 10.000 selama delapan bulan bantuan diterima.
"Kami masih menyelidiki apakah pemotongan ini juga dialami oleh penerima bantuan lainnya. Penarikan uang sempat dilakukan tanpa ada KPM," ujarnya.
Ali Munip mengatakan, Kejari Pamekasan sudah memeriksa tiga pendamping PKH selama proses penyelidikan berlangsung.
Kemudian, menurut dia, satu KPM yang mengadukan uangnya di potong Rp 850.000, sudah menerima bantuan utuh. Uang tersebut dikembalikan ke rekening penerima oleh terlapor.
"Kami masih memeriksa apakah pemotongan ini ada unsur kesengajaan atau ada kendala lain," kata Ali.
Baca juga: Soal Dugaan Pemotongan Bantuan Pesantren, Kemenag: Pengawasan Terkendala Anggaran
Dia menegaskan, jika ada unsur kesengajaan dalam pemotongan, pihak kejaksaan akan menelusuri apakah kasus tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan satu orang.
"Kita akan teliti lagi. Kalau berlangsung lama dan dilakukan satu orang tentunya ada pelanggaran," ujar Ali.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menambahkan bahwa tahun ini pihaknya menangani tiga perkara korupsi.
Pertama, sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi gadai emas yang ditemukan kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.
"Saat ini kami masih menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: 8 Kamar Santri di Pesantren Miftahul Ulum Pamekasan Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Kasus kedua, korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semeru di Desa Laden. Terpidana sudah dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).