“Tarman kita panggil sebagai saksi, kemudian kita lakukan pemeriksaan tambahan. Setelah memenuhi dua alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Choirul.
Choirul menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyusunan atau pembuatan dokumen cek tersebut.
Sementara itu, tim penyidik sebelumnya juga telah meminta keterangan keluarga mempelai perempuan, termasuk sejumlah saksi yang hadir dalam prosesi pernikahan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah dokumen cek tersebut pernah digunakan lebih lanjut atau hanya sebagai simbol pada acara pernikahan," terang Choirul.
Baca juga: Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong di Pacitan, Kakek Tarman Janji Bayar Bertahap dari Usaha Cengkeh
Diketahui, cek yang dijadikan mahar itu tidak dapat dicairkan.
Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah secara perbankan.
Saat ini, Tarman menjalani penahanan di Mapolres Pacitan sembari menunggu penyidik merampungkan berkas perkara.
Polisi masih membuka peluang memanggil saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus pemalsuan cek tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang