Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Tarman Ditahan Imbas Cek Mahar Rp 3 Miliar, Kuasa Hukum: Ini Jadi "Pukulan" bagi Keluarga

Kompas.com, 5 Desember 2025, 16:58 WIB
Slamet Widodo,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

PACITAN, KOMPAS.com - Kisah pernikahan kakek Tarman (74) di Kabupaten Pacitan Jawa Timur yang sempat menghebohkan publik lantaran memberikan mahar cek senilai Rp 3 miliar, akhirnya berujung pada proses hukum serius.

Polisi menetapkan pria lanjut usia asal Wonogiri Jawa Tengah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan cek dan langsung menahannya, Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Kakek Tarman Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong

Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengungkapkan bahwa kliennya mulai ditahan setelah ia memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Beliau datang sebagai saksi, kemudian diperiksa. Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik melakukan penahanan. Semua SOP penahanan sudah dipenuhi,” kata kuasa hukum Tarman yakni Imam Bajuri, melalui rilis pesan singkat, Jumat (5/12/2025).

Dijelaskan, dalam kasus tersebut penyidik Satreskrim Polres Pacitan menilai terdapat bukti permulaan cukup untuk menjerat Tarman, dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dugaan pemalsuan tidak hanya terkait cek mahar Rp 3 miliar, tetapi juga cap bank yang digunakan saat dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga mempelai wanita.

Menurut Imam Bajuri, pihaknya menghormati langkah penyidik meski proses hukum itu menjadi pukulan bagi keluarga.

“Ya kita hargai langkah penyidik. Saya kira bukti yang dikumpulkan sudah dianggap cukup, sehingga dilakukan penanganan lebih lanjut,” terang Iman.

Baca juga: Kasus Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kuasa Hukum: Kakek Tarman Mengaku Cek dari Rekan Bisnis Samurai

Kasus ini bermula ketika pernikahan Tarman (74) dengan Sheila Arika (23) gadis asal Kecamatan Bandar Pacitan, menjadi viral pada 8 Oktober 2025 lalu.

Publik terkejut dengan nominal mahar yang fantastis: cek Rp 3 miliar yang diberikan Tarman secara simbolis.

Namun, kehebohan itu berubah menjadi kecurigaan ketika sejumlah pihak mempertanyakan keaslian cek tersebut.

Polres Pacitan lalu melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak, serta menganalisis dokumen yang viral di media sosial tersebut.

Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan pada cek maupun cap bank yang tercantum di dalamnya.

Baca juga: Kakek Tarman Sebut Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mas Kawinnya Hilang

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan membenarkan, bahwa Tarman ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah memenuhi sejumlah alat bukti, status Tarman yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan

“Tarman kita panggil sebagai saksi, kemudian kita lakukan pemeriksaan tambahan. Setelah memenuhi dua alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Choirul.

Choirul menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyusunan atau pembuatan dokumen cek tersebut.

Sementara itu, tim penyidik sebelumnya juga telah meminta keterangan keluarga mempelai perempuan, termasuk sejumlah saksi yang hadir dalam prosesi pernikahan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah dokumen cek tersebut pernah digunakan lebih lanjut atau hanya sebagai simbol pada acara pernikahan," terang Choirul.

Baca juga: Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong di Pacitan, Kakek Tarman Janji Bayar Bertahap dari Usaha Cengkeh

Diketahui, cek yang dijadikan mahar itu tidak dapat dicairkan.

Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah secara perbankan.

Saat ini, Tarman menjalani penahanan di Mapolres Pacitan sembari menunggu penyidik merampungkan berkas perkara.

Polisi masih membuka peluang memanggil saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus pemalsuan cek tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau