PACITAN, KOMPAS.com - Kisah pernikahan kakek Tarman (74) di Kabupaten Pacitan Jawa Timur yang sempat menghebohkan publik lantaran memberikan mahar cek senilai Rp 3 miliar, akhirnya berujung pada proses hukum serius.
Polisi menetapkan pria lanjut usia asal Wonogiri Jawa Tengah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan cek dan langsung menahannya, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Kakek Tarman Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengungkapkan bahwa kliennya mulai ditahan setelah ia memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Beliau datang sebagai saksi, kemudian diperiksa. Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik melakukan penahanan. Semua SOP penahanan sudah dipenuhi,” kata kuasa hukum Tarman yakni Imam Bajuri, melalui rilis pesan singkat, Jumat (5/12/2025).
Dijelaskan, dalam kasus tersebut penyidik Satreskrim Polres Pacitan menilai terdapat bukti permulaan cukup untuk menjerat Tarman, dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dugaan pemalsuan tidak hanya terkait cek mahar Rp 3 miliar, tetapi juga cap bank yang digunakan saat dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga mempelai wanita.
Menurut Imam Bajuri, pihaknya menghormati langkah penyidik meski proses hukum itu menjadi pukulan bagi keluarga.
“Ya kita hargai langkah penyidik. Saya kira bukti yang dikumpulkan sudah dianggap cukup, sehingga dilakukan penanganan lebih lanjut,” terang Iman.
Baca juga: Kasus Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kuasa Hukum: Kakek Tarman Mengaku Cek dari Rekan Bisnis Samurai
Kasus ini bermula ketika pernikahan Tarman (74) dengan Sheila Arika (23) gadis asal Kecamatan Bandar Pacitan, menjadi viral pada 8 Oktober 2025 lalu.
Publik terkejut dengan nominal mahar yang fantastis: cek Rp 3 miliar yang diberikan Tarman secara simbolis.
Namun, kehebohan itu berubah menjadi kecurigaan ketika sejumlah pihak mempertanyakan keaslian cek tersebut.
Polres Pacitan lalu melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak, serta menganalisis dokumen yang viral di media sosial tersebut.
Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan pada cek maupun cap bank yang tercantum di dalamnya.
Baca juga: Kakek Tarman Sebut Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mas Kawinnya Hilang
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan membenarkan, bahwa Tarman ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setelah memenuhi sejumlah alat bukti, status Tarman yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan
“Tarman kita panggil sebagai saksi, kemudian kita lakukan pemeriksaan tambahan. Setelah memenuhi dua alat bukti, statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Choirul.
Choirul menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyusunan atau pembuatan dokumen cek tersebut.
Sementara itu, tim penyidik sebelumnya juga telah meminta keterangan keluarga mempelai perempuan, termasuk sejumlah saksi yang hadir dalam prosesi pernikahan.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah dokumen cek tersebut pernah digunakan lebih lanjut atau hanya sebagai simbol pada acara pernikahan," terang Choirul.
Baca juga: Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong di Pacitan, Kakek Tarman Janji Bayar Bertahap dari Usaha Cengkeh
Diketahui, cek yang dijadikan mahar itu tidak dapat dicairkan.
Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah secara perbankan.
Saat ini, Tarman menjalani penahanan di Mapolres Pacitan sembari menunggu penyidik merampungkan berkas perkara.
Polisi masih membuka peluang memanggil saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus pemalsuan cek tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang