“Untuk menghapus (denda) tidak bisa kami lakukan karena sistemnya yang tidak mengizinkan,” katanya, di ruang Ketua DPRD Jombang.
“Tetapi kami akan mendiskusikan untuk memberikan solusi terbaik, akan ada penyelesaian yang tidak membebani Bu Nur Hayati dan Pak Wasis,” ujar Syafdinnur.
Baca juga: Warga Buleleng Keluhkan Kebisingan Pembangkit Listrik Pemaron, PLN Janji Kurangi Operasional
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, mediasi tersebut dilaksanakan agar persoalan yang dialami keluarga buruh bangunan tersebut bisa segera diselesaikan.
Ia berharap, PLN bisa bersikap bijak dalam menyikapi situasi yang dialami Wasis dan Nur Hayati, dengan memberikan solusi terbaik tanpa merusak sistem yang berjalan di PLN.
“Kami mediasi agar masalah ini tidak berlarut-larut. Tadi sudah ketemu, dan dari PLN sudah menyampaikan akan memberikan solusi yang tidak membebani,” kata Hadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang