Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Buruh Bangunan Jombang Didenda Rp 7 Juta, PLN Nyatakan Tak Bisa Hapus Denda

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 18:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Persoalan buruh bangunan asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang didenda Rp 7 juta oleh PLN mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengundang pihak PLN dan keluarga Wasis, buruh bangunan itu ke Kantor DPRD, Kamis (15/10/2025).

Mediasi itu dihadiri oleh perwakilan keluarga Wasis, yakni Nur Hayati dan kerabatnya, serta beberapa perangkat desa.

Adapun dari pihak PLN diwakili oleh Manajer PLN UP3 Mojokerto Muhammad Syafdinnur serta Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Denda Rp 7 Juta kepada Buruh Bangunan di Jombang

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Ketua DPRD Hadi Atmaji. Saat bertemu, kedua belah pihak diminta menyampaikan aspirasi dan penjelasan masing-masing.

Nur Hayati menyampaikan berbagai keluh kesahnya, yang berawal dari keterkejutannya karena tiba-tiba mendapatkan denda dari PLN.

Dalam kesempatan itu, Nur Hayati berharap agar denda yang dijatuhkan PLN dihapus sehingga beban keluarganya tidak semakin berat.

“Harapan kami agar denda itu dihapus,” ujar Nur Hayati, saat mengikuti pertemuan mediasi dengan PLN di DPRD Jombang, Kamis.

Nur Hayati adalah istri dari Wasis, buruh bangunan yang tiba-tiba mendapatkan denda dari PLN, serta aliran listrik di rumahnya sempat diputus.

Baca juga: Buruh Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 7 Juta, Listriknya Diputus karena Dianggap Rusak Meteran

Wasis dan keluarganya tinggal di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Lubang di meteran

Keluarga buruh bangunan tersebut, pada Agustus 2025 lalu, tiba-tiba didatangi petugas PLN yang memutus aliran listrik serta membongkar meteran.

Petugas PLN saat itu menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup meteran yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2. Atas dasar itulah, PLN menjatuhkan denda sebesar Rp 6.944.015.

Tak bisa hapus denda

Menanggapi keluhan dan harapan keluarga Nur Hayati, Manajer PLN UP3 Mojokerto Muhammad Syafdinnur menyatakan tidak serta merta bisa menghapus denda yang dijatuhkan.

Ia menyampaikan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan dikonfirmasi, pelanggan listrik dengan meteran atas nama Wasis, memang terbukti melakukan pelanggaran golongan 2.

Pertemuan mediasi antara PLN dengan keluarga buruh bangunan yang mendapatkan denda dari PLN. Pertemuan berlangsung di ruang Ketua DPRD Jombang, Jawa Timur, Hadi Atmaji. (16/10/2025).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Pertemuan mediasi antara PLN dengan keluarga buruh bangunan yang mendapatkan denda dari PLN. Pertemuan berlangsung di ruang Ketua DPRD Jombang, Jawa Timur, Hadi Atmaji. (16/10/2025).

Namun, Syafdinnur menyatakan bahwa pihaknya akan mencarikan solusi terbaik bagi Nur Hayati dan Wasis agar tidak terbebani denda listrik.

Halaman:


Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau