Salin Artikel

Soal Buruh Bangunan Jombang Didenda Rp 7 Juta, PLN Nyatakan Tak Bisa Hapus Denda

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengundang pihak PLN dan keluarga Wasis, buruh bangunan itu ke Kantor DPRD, Kamis (15/10/2025).

Mediasi itu dihadiri oleh perwakilan keluarga Wasis, yakni Nur Hayati dan kerabatnya, serta beberapa perangkat desa.

Adapun dari pihak PLN diwakili oleh Manajer PLN UP3 Mojokerto Muhammad Syafdinnur serta Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Ketua DPRD Hadi Atmaji. Saat bertemu, kedua belah pihak diminta menyampaikan aspirasi dan penjelasan masing-masing.

Nur Hayati menyampaikan berbagai keluh kesahnya, yang berawal dari keterkejutannya karena tiba-tiba mendapatkan denda dari PLN.

Dalam kesempatan itu, Nur Hayati berharap agar denda yang dijatuhkan PLN dihapus sehingga beban keluarganya tidak semakin berat.

“Harapan kami agar denda itu dihapus,” ujar Nur Hayati, saat mengikuti pertemuan mediasi dengan PLN di DPRD Jombang, Kamis.

Nur Hayati adalah istri dari Wasis, buruh bangunan yang tiba-tiba mendapatkan denda dari PLN, serta aliran listrik di rumahnya sempat diputus.

Wasis dan keluarganya tinggal di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Lubang di meteran

Keluarga buruh bangunan tersebut, pada Agustus 2025 lalu, tiba-tiba didatangi petugas PLN yang memutus aliran listrik serta membongkar meteran.

Petugas PLN saat itu menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup meteran yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2. Atas dasar itulah, PLN menjatuhkan denda sebesar Rp 6.944.015.

Tak bisa hapus denda

Menanggapi keluhan dan harapan keluarga Nur Hayati, Manajer PLN UP3 Mojokerto Muhammad Syafdinnur menyatakan tidak serta merta bisa menghapus denda yang dijatuhkan.

Ia menyampaikan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan dikonfirmasi, pelanggan listrik dengan meteran atas nama Wasis, memang terbukti melakukan pelanggaran golongan 2.

Namun, Syafdinnur menyatakan bahwa pihaknya akan mencarikan solusi terbaik bagi Nur Hayati dan Wasis agar tidak terbebani denda listrik.

“Untuk menghapus (denda) tidak bisa kami lakukan karena sistemnya yang tidak mengizinkan,” katanya, di ruang Ketua DPRD Jombang.

“Tetapi kami akan mendiskusikan untuk memberikan solusi terbaik, akan ada penyelesaian yang tidak membebani Bu Nur Hayati dan Pak Wasis,” ujar Syafdinnur.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, mediasi tersebut dilaksanakan agar persoalan yang dialami keluarga buruh bangunan tersebut bisa segera diselesaikan.

Ia berharap, PLN bisa bersikap bijak dalam menyikapi situasi yang dialami Wasis dan Nur Hayati, dengan memberikan solusi terbaik tanpa merusak sistem yang berjalan di PLN.

“Kami mediasi agar masalah ini tidak berlarut-larut. Tadi sudah ketemu, dan dari PLN sudah menyampaikan akan memberikan solusi yang tidak membebani,” kata Hadi.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/16/185910378/soal-buruh-bangunan-jombang-didenda-rp-7-juta-pln-nyatakan-tak-bisa-hapus

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com