Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengundang pihak PLN dan keluarga Wasis, buruh bangunan itu ke Kantor DPRD, Kamis (15/10/2025).
Mediasi itu dihadiri oleh perwakilan keluarga Wasis, yakni Nur Hayati dan kerabatnya, serta beberapa perangkat desa.
Adapun dari pihak PLN diwakili oleh Manajer PLN UP3 Mojokerto Muhammad Syafdinnur serta Manajer PLN ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Ketua DPRD Hadi Atmaji. Saat bertemu, kedua belah pihak diminta menyampaikan aspirasi dan penjelasan masing-masing.
Nur Hayati menyampaikan berbagai keluh kesahnya, yang berawal dari keterkejutannya karena tiba-tiba mendapatkan denda dari PLN.
Dalam kesempatan itu, Nur Hayati berharap agar denda yang dijatuhkan PLN dihapus sehingga beban keluarganya tidak semakin berat.
“Harapan kami agar denda itu dihapus,” ujar Nur Hayati, saat mengikuti pertemuan mediasi dengan PLN di DPRD Jombang, Kamis.
Nur Hayati adalah istri dari Wasis, buruh bangunan yang tiba-tiba mendapatkan denda dari PLN, serta aliran listrik di rumahnya sempat diputus.
Wasis dan keluarganya tinggal di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Lubang di meteran
Keluarga buruh bangunan tersebut, pada Agustus 2025 lalu, tiba-tiba didatangi petugas PLN yang memutus aliran listrik serta membongkar meteran.
Petugas PLN saat itu menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup meteran yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2. Atas dasar itulah, PLN menjatuhkan denda sebesar Rp 6.944.015.
Tak bisa hapus denda
Menanggapi keluhan dan harapan keluarga Nur Hayati, Manajer PLN UP3 Mojokerto Muhammad Syafdinnur menyatakan tidak serta merta bisa menghapus denda yang dijatuhkan.
Ia menyampaikan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan dikonfirmasi, pelanggan listrik dengan meteran atas nama Wasis, memang terbukti melakukan pelanggaran golongan 2.
Namun, Syafdinnur menyatakan bahwa pihaknya akan mencarikan solusi terbaik bagi Nur Hayati dan Wasis agar tidak terbebani denda listrik.
“Untuk menghapus (denda) tidak bisa kami lakukan karena sistemnya yang tidak mengizinkan,” katanya, di ruang Ketua DPRD Jombang.
“Tetapi kami akan mendiskusikan untuk memberikan solusi terbaik, akan ada penyelesaian yang tidak membebani Bu Nur Hayati dan Pak Wasis,” ujar Syafdinnur.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, mediasi tersebut dilaksanakan agar persoalan yang dialami keluarga buruh bangunan tersebut bisa segera diselesaikan.
Ia berharap, PLN bisa bersikap bijak dalam menyikapi situasi yang dialami Wasis dan Nur Hayati, dengan memberikan solusi terbaik tanpa merusak sistem yang berjalan di PLN.
“Kami mediasi agar masalah ini tidak berlarut-larut. Tadi sudah ketemu, dan dari PLN sudah menyampaikan akan memberikan solusi yang tidak membebani,” kata Hadi.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/16/185910378/soal-buruh-bangunan-jombang-didenda-rp-7-juta-pln-nyatakan-tak-bisa-hapus