SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi, perihal kebijakannya terkait pembatasan 1 alamat untuk 3 kartu keluarga (KK).
Menurutnya, hal tersebut berhubungan dengan bantuan kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sebut Bisa Lebih 3 KK dalam 1 Alamat, Asalkan...
Eri mengatakan, alasan kebijakan 1 rumah 3 KK tersebut untuk memastikan warga memang tinggal di alamat itu.
Sebab, ada sejumlah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Pembatasan (1 alamat 3 KK) itu sebenarnya adalah bahwa rumah itu, adalah rumah yang memang cukup ditempati beberapa orang," kata Eri, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Surabaya Cabut Edaran Pembatasan 1 Alamat Boleh 3 KK
"Kita akan tahu jumlah warga yang akan kita bantu, kalau 1 rumah lebih dari 3 KK, terus setelah itu orangnya tidak tinggal di situ, enggak mampu Surabaya membantu, enggak mampu," tambahnya.
Eri mengungkapkan, pihaknya ingin berbagai bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran kepada warga Surabaya.
Dengan demikian, diperlukan data yang sesuai dengan kenyataan.
"Kaya (bantuan) sekolah, keluarga miskin, pra miskin yang tinggal di Surabaya, yang keluarganya saya gratiskan. Kalau anaknya menikah terus masuk KK-nya, akhirnya gak tepat sasaran," jelasnya.
Baca juga: Dapat Aduan Warga, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bahas Ulang Aturan 1 Alamat 3 KK
Lebih lanjut, Eri menawarkan kebijakan lain, seperti memperbolehkan 1 alamat lebih dari 33 KK.
Namun, bantuan yang diberikan tetap dibatasi hanya 1 KK yang ada di rumah tersebut.
"Makanya kita sepakati, enggak apa lebih 3 KK tapi yang saya bantu 1 KK. Lek kabeh njalok bantuane Pemkot, duwite entek (kalau semua minta bantuannya Pemkot, habis uangnya," kata dia.
Baca juga: Pengakuan Pelajar asal Surabaya yang Ditahan Semalam di Polrestabes saat Kerusuhan Aksi
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, awalnya ada sejumlah warga Simolawang, Kecamatan Simokerto mengadu perihal kebijakan 1 alamat 3 KK itu.
"Mereka ini di pemukiman padat, mempermasalahkan perihal ketentuan dimensi luas karena itu ada dalam SE, luasan 9 meter persegi itu untuk 1 jiwa," kata Yona, saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Sedangkan, kata Yona, aturan luasan yang tercantum dalam SE Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tersebut, tidak bisa diterapkan di perkampungan padat penduduk.