SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperbolehkan warga 1 alamat diisi 3 kartu keluarga (KK).
Dengan catatan, mereka semua masih keluarga dan tinggal dalam rumah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihak yang bisa melakukan pecah KK namun 1 alamat hanya keluarga inti.
"Terkait proses pecah KK yang bisa dilakukan adalah keluarga inti. Jadi misalnya ketika orangtua punya anak, anaknya mau pecah KK bisa," kata Eddy, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Eri Cahyadi Jelaskan Alasan Kebijakan Batasi 1 Alamat 3 KK di Surabaya
Eddy menyebut, Pemkot Surabaya sudah menerapkan aturan 1 alamat bisa digunakan lebih dari 3 KK.
Dengan catatan, semua keluarga yang tercatat memang tinggal di rumah itu.
"Iya (boleh lebih 3 KK) sepanjang itu hubungannya SHDK (Status Hubungan Dalam Keluarga) adalah keluarga inti. Tapi kan nanti akan kita cek KK-nya apa masih tinggal di situ," ucapnya
Sedangkan, lanjut dia, bagi orang yang berniat menggunakan alamat di KK keluarga lain, tidak bisa.
Mereka diharuskan untuk pindah dengan menggunakan tempat tinggal yang berbeda.
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Surabaya Cabut Edaran Pembatasan 1 Alamat Boleh 3 KK
Eddy menekankan, aturan tersebut sebenarnya untuk memastikan keluarga yang tercatat di KK tinggal di rumah yang sama.
Warga harus menggunakan alamat sesuai dengan domisilinya.
"Jadi kalau family (keluarga) lain ya enggak bisa, mereka harus pindah dari alamat tersebut. Terus yang penting adalah secara de facto dan de jure mereka juga ada di alamat tersebut," ucapnya.
"Jangan sampai mereka alamatnya di Jalan Simo Lawang misalnya tapi orangnya berada di alamat yang lain, itu tidak bisa. Itu harus pindah ke alamat yang saat ini domisilinya," tambahnya.
Baca juga: Satu Alamat Rumah Tercantum di Banyak KK, DPRD Surabaya: Bikin Rancu
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, awalnya ada sejumlah warga Simolawang, Kecamatan Simokerto mengadu perihal kebijakan 1 alamat 3 KK itu.
"Mereka ini di pemukiman padat, mempermasalahkan perihal ketentuan dimensi luas karena itu ada dalam SE, luasan 9 meter persegi itu untuk 1 jiwa," kata Yona, saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).