"Hal semacam ini tidak relevan kalau kemudian itu digunakan untuk pemukiman padat seperti di Simolawang di mana itu ada rusun juga. Mereka kesulitan kalau mengikuti 9 meter 1 jiwa," jelasnya.
"Sementara fakta di lapangan itu dijumpai rumah petak yang ada di pemukiman padat penduduk itu kan 9 meter lebih dari 1 jiwa. Kadang 1 petak itu juga bisa lebih dari 1 KK," tambahnya.
Selain itu, menurut dia, SE yang diterbitkan Mei 2024 tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum.
Oleh karena itu, Yona merekomendasikan agar aturannya diganti dengan Perwali.
"Kita minta dicabut dulu dan segera diterbitkan Perwali. Secara lebih rincinya Perwali itu harus mengakomodir apa yang menjadi masukan dari masyarakat dan pihak terkait," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang