“Setiap bulannya, beban gaji karyawan mencapai Rp 500 juta. Apalagi UMR Surabaya minimal Rp 5 juta, belum lagi biaya perawatan alat-alat kami,” ungkap Norman.
Norman menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan PHK telah didiskusikan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya serta PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan induk dari PT Kasa Husada Wira Jatim.
Baca juga: Gudang Jan Hwa Diana Kemalingan, Armuji: Kerugiannya Sampai Rp 5 Miliar? Malingnya Bawa Truk?
“Kami sudah menaati aturan yang berlaku. Beban gaji yang terlalu tinggi mengganggu proses produksi,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini kondisi kas perusahaan benar-benar kosong, sehingga tidak dapat memenuhi seluruh tuntutan para mantan karyawan.
“Kalau pun ada uang kas, pasti langsung ditarik oleh perbankan karena utang perusahaan yang banyak,” tegasnya.
Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menyarankan agar Disperinaker Kota Surabaya mendampingi mediasi dan mengawal tuntutan yang diajukan oleh para korban.
“Saya minta Disperinaker untuk mendampingi para korban ini karena mereka selama ini tidak pernah ada perwakilan,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.
“Tolong tuntutan teman-teman ini dikawal dan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang