Salin Artikel

Armuji Sidak Dugaan Kasus PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayarkan oleh PT Kasa Husada Wira Jatim, Korban Ungkap Pesangon Hanya Rp 230.000 Per Bulan

Sidak ini untuk menanggapi dugaan pelanggaran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tunggakan gaji yang dialami mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim.

Mochammad Yusuf, salah satu perwakilan korban, mengungkapkan bahwa sejak 1 Agustus 2025, perusahaan menurunkan jabatan seluruh manajer dan supervisor tanpa alasan yang jelas.

Akibatnya, para korban tidak bisa mendapatkan tunjangan karena penurunan jabatan tersebut tidak disertai dengan surat peringatan (SP).

Pada 15 Agustus 2025, perusahaan secara tiba-tiba mengumumkan akan melakukan PHK massal kepada seluruh karyawan.

Yusuf menjelaskan bahwa para mantan karyawan yang di-PHK hanya menerima pesangon sebesar Rp 250.000 per bulan, sementara biaya BPJS tidak pernah dibayarkan, dan gaji dari tahun 2023 hingga 2025 hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari gaji pokok.

“Pihak perusahaan selalu menantang kami, katanya ‘ayo kalau berani naikkan tuntutannya ke dinas, ayo ke pengadilan’." 

"Padahal kami bisa diajak diskusi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Masa sebulan hanya Rp 250.000, sedangkan kita juga harus menafkahi keluarga,” ungkap Yusuf.

Ia juga meminta agar perusahaan mempertimbangkan pengorbanan para karyawan yang sejak tahun 2023 hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok.

“Teman-teman sudah banyak mengalah, artinya sangat tidak manusiawi. Pesangon itu bisa dicicil tiga kali atau dari Rp 140 juta, bisa diberi Rp 50 juta dulu untuk membuka wirausaha atau yang lain,” paparnya.

Seorang perwakilan pensiunan PT Kasa Husada Wira Jatim yang telah bekerja sejak tahun 1991 hingga 2024 juga menyampaikan keluhannya.

Ia mengatakan perusahaan pernah menjanjikan akan membayar 50 persen dari kekurangan gaji sejak tahun 2023, tetapi hingga Juli 2025 belum ada tindak lanjut mengenai pesangon maupun kekurangan gaji tersebut.

“Saya sudah tidak punya penghasilan, di usia segini juga enggak ada yang bisa diperbuat,” ungkapnya.

Ketua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Kasa Husada Wira Jatim, Norman, menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan pasca-pandemi Covid-19 semakin menurun dan hampir pailit.

Hal ini disebabkan penurunan penjualan dan utang yang menumpuk hingga lebih dari Rp 24 miliar.

“Setiap bulannya, beban gaji karyawan mencapai Rp 500 juta. Apalagi UMR Surabaya minimal Rp 5 juta, belum lagi biaya perawatan alat-alat kami,” ungkap Norman.

Norman menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan PHK telah didiskusikan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya serta PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan induk dari PT Kasa Husada Wira Jatim.

“Kami sudah menaati aturan yang berlaku. Beban gaji yang terlalu tinggi mengganggu proses produksi,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini kondisi kas perusahaan benar-benar kosong, sehingga tidak dapat memenuhi seluruh tuntutan para mantan karyawan.

“Kalau pun ada uang kas, pasti langsung ditarik oleh perbankan karena utang perusahaan yang banyak,” tegasnya.

Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menyarankan agar Disperinaker Kota Surabaya mendampingi mediasi dan mengawal tuntutan yang diajukan oleh para korban.

“Saya minta Disperinaker untuk mendampingi para korban ini karena mereka selama ini tidak pernah ada perwakilan,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.

“Tolong tuntutan teman-teman ini dikawal dan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/15/142930478/armuji-sidak-dugaan-kasus-phk-sepihak-dan-gaji-tak-dibayarkan-oleh-pt-kasa

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com