“Kalau ada masyarakat yang keberatan, kami akan memberikan stimulus agar tidak memberatkan. Pasti akan diberikan potongan,” kata Warsubi.
Ia mengungkapkan, Pemkab Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melayani pengajuan pengurangan atau peninjauan ulang dari masyarakat yang keberatan dengan besaran tarif PBB-P2.
Pada 2024, dari 700.000 lebih bidang, ada sekitar 11.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tarif PBB-P2.
Kemudian pada 2025, sebanyak 5.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tarif PBB-P2.
“Sudah ada 16.000 orang yang mengajukan pengurangan dan itu sudah dilaksanakan (pengurangan). Bahkan, kami sudah membentuk tim khusus untuk penanganan pengaduan masyarakat,” ujar Warsubi.
Baca juga: Massa Demo di Pati Bakar Mobil Provos usai Ditembak Gas Air Mata
Sebelumnya, kenaikan nilai PBB-P2, di antaranya dikeluhkan Heri Dwi Cahyono (61), pemilik lahan dan bangunan di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Ia mengungkapkan, keluarganya memiliki dua objek pajak berupa tanah dan bangunan, yang masing-masing kepemilikannya atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.
Baca juga: PBB-P2 Naik 800 Persen, Warga Minta Pemkab Jombang Lakukan Pengecekan Ulang
Objek pertama, berupa tanah 1.042 meter persegi. Di atasnya, berdiri bangunan rumah seluas 174 meter persegi.
Kemudian objek kedua, berupa tanah seluas 753 meter persegi. Letak objek pertama dan kedua saling berdampingan, namun berbeda wilayah administratif.
“Untuk kepemilikannya masih atas nama ayah saya. Itu dua bidang yang bersebelahan,” kata Heri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/8/2025) pagi.
Heri menuturkan, pada 2023, tanah dan rumah pada objek pertama, menerima tagihan PBB-P2 sebesar Rp 292.631.
Sedangkan untuk objek kedua berupa tanah, tarif PBB-P2 yang dikenakan kala itu, sebesar Rp 96.979.
Namun, ungkap Heri, tarif pajak bumi dan bangunan yang diterima keluarganya untuk dua bidang yang sama, mengalami kenaikan drastis pada 2024.
Tarif PBB-P2 untuk tanah dan rumah pada objek pertama, naik dari Rp 292.631 menjadi Rp 2.314.768.
Sedangkan tarif PBB-P2 untuk tanah seluas 753 meter persegi atau objek kedua naik dari Rp 96.979 menjadi Rp 1.166.209.
“Naik kedua-duanya. Kalau dihitung-hitung, yang satu naiknya sekitar 800 persen, terus satunya lagi lebih dari 800 persen,” ungkap Heri.