JOMBANG, KOMPAS.com - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikeluhkan sejumlah warga karena kenaikannya dinilai tidak masuk akal.
Terkait hal itu, Bupati Jombang Warsubi meminta warganya untuk menempuh mekanisme pengajuan keberatan jika kenaikan pajak atas tanah dan bangunan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan.
“Kalau pajak enggak boleh dihapus. Tetapi bagi masyarakat yang keberatan, silakan memohon pengurangan. Nanti ada tim appraisal yang mendampingi (melakukan pengecekan ulang),” kata Warsubi saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Rabu (13/8/2025).
Hasil penaksiran tim appraisal
Ia menjelaskan, ketentuan tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB-P2 merupakan hasil penaksiran tim appraisal pada tahun 2022.
Hasil penilaian tim appraisal, selanjutnya menjadi salah satu rujukan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan Perda tersebut, Pemkab Jombang kemudian menerbitkan regulasi terkait pungutan pajak, dengan terbitnya Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pungutan Pajak Daerah.
Peraturan Bupati Jombang tersebut kemudian diberlakukan sepanjang 2024. Setelah diterapkan, NJOP di beberapa kawasan, terutama di kawasan perkotaan mengalami kenaikan signifikan.
Karena NJOP mengalami kenaikan, objek pajak berupa tanah dan bangunan di beberapa kawasan mengalami kenaikan tarif, mulai dari 100 persen, 300 persen, hingga lebih dari 800 persen.
“Itu berdasarkan Perda tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan tahun 2025. Kami hanya menjalankan amanat dari Perda tersebut,” ujar Warsubi.
Terkait tingginya kenaikan tarif PBB-P2 yang dikeluhkan masyarakat, Warsubi memberikan opsi pengajuan pengurangan atau peninjauan ulang bagi masyarakat yang keberatan dengan besaran tarif PBB-P2.
Ia mengungkapkan, Pemkab Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melayani pengajuan pengurangan atau peninjauan ulang dari masyarakat yang keberatan dengan besaran tarif PBB-P2.
Pada 2024, dari 700.000 lebih bidang, ada sekitar 11.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tarif PBB-P2.
Kemudian pada 2025, sebanyak 5.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tarif PBB-P2.
“Sudah ada 16.000 orang yang mengajukan pengurangan dan itu sudah dilaksanakan (pengurangan). Bahkan, kami sudah membentuk tim khusus untuk penanganan pengaduan masyarakat,” ujar Warsubi.
Pajak naik 800 persen
Sebelumnya, kenaikan nilai PBB-P2, di antaranya dikeluhkan Heri Dwi Cahyono (61), pemilik lahan dan bangunan di Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Ia mengungkapkan, keluarganya memiliki dua objek pajak berupa tanah dan bangunan, yang masing-masing kepemilikannya atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.
Objek pertama, berupa tanah 1.042 meter persegi. Di atasnya, berdiri bangunan rumah seluas 174 meter persegi.
Kemudian objek kedua, berupa tanah seluas 753 meter persegi. Letak objek pertama dan kedua saling berdampingan, namun berbeda wilayah administratif.
“Untuk kepemilikannya masih atas nama ayah saya. Itu dua bidang yang bersebelahan,” kata Heri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/8/2025) pagi.
Heri menuturkan, pada 2023, tanah dan rumah pada objek pertama, menerima tagihan PBB-P2 sebesar Rp 292.631.
Sedangkan untuk objek kedua berupa tanah, tarif PBB-P2 yang dikenakan kala itu, sebesar Rp 96.979.
Namun, ungkap Heri, tarif pajak bumi dan bangunan yang diterima keluarganya untuk dua bidang yang sama, mengalami kenaikan drastis pada 2024.
Tarif PBB-P2 untuk tanah dan rumah pada objek pertama, naik dari Rp 292.631 menjadi Rp 2.314.768.
Sedangkan tarif PBB-P2 untuk tanah seluas 753 meter persegi atau objek kedua naik dari Rp 96.979 menjadi Rp 1.166.209.
“Naik kedua-duanya. Kalau dihitung-hitung, yang satu naiknya sekitar 800 persen, terus satunya lagi lebih dari 800 persen,” ungkap Heri.
Bayar pakai koin tabungan
Kenaikan tarif PBB-P2, juga dikeluhkan Joko Fattah, warga Desa Pulolor, Kabupaten Jombang.
Merespons keluhannya, Fattah bahkan melakukan aksi protes dengan membawa uang koin ke Kantor Bapenda Kabupaten Jombang untuk membayar pajak.
Fattah mengungkapkan, sejak 2024 nilai pajak tanah dan bangunan miliknya naik dari Rp 300.000 per tahun menjadi Rp 1,2 per tahun.
“Kalau naik sedikit ya wajar. Tapi ini naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta lebih,” kata Fattah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Kenaikan PBB-P2 hingga 400 persen membuat Fattah pusing. Untuk melunasi tagihan pajak tersebut, ia terpaksa membongkar celengan anaknya kemudian dibawa ke Kantor Bapenda.
Langkah serupa, ujar dia, juga dilakukan beberapa warga lainnya. Sebagai bentuk protes atas tingginya kenaikan PPB-P2, mereka membawa uang koin, dihitung di tempat pembayaran, lalu diserahkan kepada petugas pelayanan pembayaran pajak.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/13/145003778/pbb-p2-naik-hingga-800-persen-bupati-jombang-berikan-opsi-pengajuan