SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha sound horeg asal Blitar, Jawa Timur, Muzahidin Brewog berkomitmen mengikuti aturan surat edaran (SE) yang diterbitkan Pemprov Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama TNI/Polri menerbitkan SE 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system.
Mengacu pada aturan tersebut, pengusaha sound horeg Jatim yang akrab disapa Brewog ini berkomitmen untuk mengikuti aturan.
“Ya kita mengikuti, kan bukan melarang, cuma memberikan batas dan sejenis imbauan, intinya bukan melarang,” kata Brewog saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Ultimatum Sound Horeg yang Langgar Aturan, Polda Jatim: Penyelenggara Harus Tanggung Jawab
Dia mengaku tidak mempermasalahkan adanya SE terkait sound horeg.
Sebab, sifatnya imbauan bukan larangan, sehingga dia masih dapat pemasukan.
“Namanya kita masyarakat, jadi kalau ada aturan ya mengikuti. Artinya yang penting kita masih tetap bisa bekerja dan perizinannya juga tidak dipersulit,” kata dia.
Brewog berharap, aturan tersebut juga tidak mempersulit para penyelenggara yang mengajukan perizinan.
Dia ingin SE tersebut menjadi acuan aturan agar event sound horeg bisa diselenggarakan.
“Ada beberapa kali banyak acara yang gagal. Maksudnya sudah dipersiapkan dari tahun lalu, lalu tahun ini tidak boleh. Artinya kan kasihan juga masyarakat. Makanya harus ada solusi, tapi juga diatur cara pelaksanaannya,” tuturnya.
Namun, Brewog mengaku dirinya sebagai pelaku sound horeg belum melakukan komunikasi maupun pertemuan dengan Pemprov Jatim, terlebih andil dalam perumusan SE.
“Saya belum diundang. Pas waktu sebelum SE, kita juga belum ada komunikasi. Mungkin kita ketemu sama Bupati Blitar,” kata dia.
Baca juga: Polda Jatim Bakal Hentikan Paksa Kegiatan Sound Horeg yang Melanggar SE
Brewog mengatakan, dia bersama pengusaha sound horeg lain saling berkoordinasi agar sama-sama mengikuti aturan.
“Kita sering ketemu, komunikasi menjelaskan ke teman-teman, acara gini harus gini (ikuti aturan),” ujarnya.
SE Bersama yang mengatur sound horeg mengultimatum beberapa poin, di antaranya tingkat kebisingan maksimal untuk statis (120 dBA) dan nonstatis (85 dBA).
Kemudian, wajib memiliki izin dari kepolisian hingga tidak diperbolehkan adanya tindakan pelanggaran hukum seperti penggunaan narkoba, tindakan anarkis, pornografi, dan pornoaksi.
Apabila ditemukan pelanggaran, Polda Jatim bakal menindak tegas dengan melakukan penghentian paksa acara sound horeg tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang