SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Berdasarkan gelar perkara kemarin, kami meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Selasa (8/7/2025) sore.
Peningkatan status hukum tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Baca juga: Sebulan Diambil Alih Kejati, Kasus Korupsi BSPS Sumenep Mandek di Penyelidikan
Dalam perkara tersebut tim penyidik sudah memerika 250 saksi di berbagai lokasi di Sumenep dan Surabaya.
Selain penerima bantuan, saksi yang diperiksa juga dari kepala desa, pelaksana program, pemilik toko bangunan, fasilitator program dan pihak lain yang terkait.
"Hari ini saja tim penyidik sedang memeriksa 15 kepala desa di kantor Kejati Jatim," terangnya.
Baca juga: Kejati Sebut Ada Pihak yang Pengaruhi Saksi Kasus Korupsi BSPS di Sumenep, AMPS: Kami Punya Bukti
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025 lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar di Kabupaten Sumenep.
Maruarar juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam program tersebut mencapai Rp 109 miliar dengan jumlah penerima program lebih dari 5.900 warga.
BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BSPS mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta sarana dan prasarana. Pelaksanaan program BSPS dilaksanakan Kementerian PUPR di seluruh Indonesia.
Kriteria RTLH yang mendapatkan bantuan BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang