SUMENEP, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep.
Padahal, Kejati Jatim telah mengambil alih penanganan perkara tersebut sejak 15 Mei 2025.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak seperti penerima bantuan, tim fasilitator lapangan, dan kepala desa juga telah dilakukan pada 21–23 Mei lalu di Gedung Islamic Centre Bindara Saod, Kecamatan Batuan.
Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Mandek, Warga Sumenep Datangi Kejagung RI
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Penetapan tersangka itu nanti setelah naik ke penyidikan dan cukup alat bukti,” kata Windhu, Senin (30/6/2025).
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), Nurrahmat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus BSPS tahun anggaran 2024.
Baca juga: Kejati Sebut Ada Pihak yang Pengaruhi Saksi Kasus Korupsi BSPS di Sumenep, AMPS: Kami Punya Bukti
Nurrahmat mendesak Kejati Jatim untuk segera menetapkan tersangka agar publik melihat keseriusan penegakan hukum.
“Jika sampai pertengahan Juli belum ada penetapan tersangka, kami akan melakukan langkah yang lebih masif, seperti mendatangi Kejati Jatim bahkan Kejagung RI,” tegas Nurrahmat di Sumenep, Selasa (1/7/2025).
Pihaknya juga menilai bahwa laporan dari Irjen Kementerian PUPR, Heri Jerman, sudah cukup kuat menjadi dasar penyelidikan.
“Dalam kasus ini, harus segera ada penetapan tersangka sebagai bukti bahwa Kejati Jatim serius dan tidak main-main,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang