SUMENEP, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mengungkap dugaan pengkondisian saksi dalam kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
AMSP menyebut bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa para saksi dalam kasus ini telah dipengaruhi.
Salah satu indikasinya adalah pemanggilan saksi penerima program BSPS yang dilakukan melalui kepala desa atau perangkat desa. Selain itu, seluruh saksi diantar dan difasilitasi secara logistik oleh pihak desa.
Temuan lain menunjukkan bahwa saksi yang dihadirkan adalah mereka yang dianggap berpihak kepada kepala desa. Para saksi tersebut diduga telah diarahkan atau diberi pengarahan (briefing) sebelumnya.
Tak hanya itu, proses pemeriksaan yang dilakukan di Islamic Center berlangsung secara terbuka, menyerupai forum seminar, sehingga kepala desa dan pendamping dapat mendengar seluruh keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
“Kami mencium aroma kuat pengkondisian dan keterlibatan orang dalam. Ini berbahaya bagi proses penegakan hukum yang adil,” kata Nurrahmat, juru bicara AMSP kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Kejati Jatim Sebut Ada Pihak yang Mempengaruhi Saksi dalam Penyidikan Kasus BSPS di Sumenep
AMSP menyatakan kesiapannya untuk mendampingi langsung Kejati Jatim ke lapangan agar proses pemeriksaan berjalan jujur dan terbuka tanpa intervensi.
Di sisi lain, Kejati Jatim mengimbau para saksi dari kalangan kepala desa hingga penerima program agar memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya.
Baca juga: 12 Kades Diperiksa Kasus Korupsi BSPS
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mencurigai adanya pihak-pihak yang mencoba memengaruhi keterangan saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Kami melihat ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil dalam upaya penyelidikan kasus BSPS di Sumenep," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa (3/6/2025) lalu.
Ia menegaskan, tindakan memengaruhi saksi merupakan pelanggaran hukum.
“Jika ada bukti mempengaruhi saksi, kami tak segan-segan melakukan tindakan hukum karena sudah masuk kategori menghalangi penyidikan,” imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang