SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencurigai ada pihak yang mempengaruhi banyak saksi dalam penyelidikan kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Kami melihat ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil dalam upaya penyelidikan kasus BSPS di Sumenep," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Dia lantas memperingatkan para pihak agar berhenti mempengaruhi para saksi.
"Jika ada bukti mempengaruhi saksi, kami tak segan-segan melakukan tindakan hukum karena sudah masuk kategori menghalangi penyidikan," jelasnya.
Baca juga: 12 Kades Diperiksa Kasus Korupsi BSPS
Kepada para saksi yang terkait BSPS dari kelompok kepala desa hingga penerima program, dia berharap agar memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya.
"Yang mau kita ungkap ini adalah kebenaran, jadi tolong bisa memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya," ujar Saiful Bahri.
Baca juga: Cerita Penerima BSPS Diperiksa Penyidik, Kakek Samad: Saya Sesak Nafas
Sementara sampai saat ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait BSPS di kantor Kejari Sumenep dan kantor Kejati Jatim.
Selain memeriksa para saksi, pihaknya juga berupaya mengamankan barang bukti.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut telah ditemukan penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar di Kabupaten Sumenep.
Maruarar juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam program tersebut mencapai Rp 109 miliar dengan jumlah penerima program lebih dari 5.900 warga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang