Tersangka mencabuli GTP dan TTP masing-masing empat kali dan NTP dua kali di lokasi dan tahun yang berbeda mulai 2022 hingga 2024.
Tak hanya di ruangan Gereja, tersangka juga melakukan aksi keji ini di rumahnya, kolam renang Letesa dan Banaran Homestay Kediri.
Baca juga: Hotman Paris: Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang