Polda Jawa Timur telah menetapkan Daniel Ki Bagus Hendruyoni atau DBH (67) merupakan pendeta yang bertugas di Gereja JKI (Jemaat Kristen Indonesia) Mahanaim, Kota Blitar sebagai tersangka.
DBH melakukan pencabulan kepada ketiga anak sopirnya, salah satunya pernah diasuh. Mereka adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7).
“PGI mengecam segala tindakan yang melecehkan harkat kemanusiaan. Lebih lagi, pelecehan terhadap anak di bawah umur,” kata Ketua 1 PGIW Jatim, Pdt. Andri Purnawan, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, segala tindakan pencabulan terutama yang memakan korban anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun.
“Jadi kalau memang terbukti, silahkan diproses hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, jangan nanggung,” tegasnya.
Sekadar informasi, Gereja JKI Mahanaim bukan bagian dari PGIW Jatim.
Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan pemecatan profesi.
Namun, dia menyeru kepada Gereja JKI untuk mencopot jabatan dan profesi DBH sebagai pendeta.
“Kami hanya bisa mengecam dari luar. Jadi saya menyerukan agar JKI segera mencopot dulu pendeta itu dan otomatis dihilangkan kependetaannya. Dia harus diproses hukum meskipun seorang pendeta,” terangnya.
Lebih lanjut, DBH melakukan aksi biadabnya di salah satu ruang kantor gereja.
Merespons hal itu, Andri menuturkan bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja, sekalipun di area tempat ibadah.
“Selama ada manusia, pasti ada potensi persoalan yang terjadi, termasuk soal pelecehan yang gak bisa ditolerir. Artinya, setiap kejahatan bisa terjadi di manapun,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Tan kepada Mabes Polri dan ditangani Polda Jatim melalui laporan LP/B/314/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 September 2024.
Diduga, ayah korban sempat diintimidasi oleh sejumlah pihak agar kasus ini tidak bergulir. Para korban juga mengalami trauma berat akibat aksi biadab ini.
Tersangka mencabuli GTP dan TTP masing-masing empat kali dan NTP dua kali di lokasi dan tahun yang berbeda mulai 2022 hingga 2024.
Tak hanya di ruangan Gereja, tersangka juga melakukan aksi keji ini di rumahnya, kolam renang Letesa dan Banaran Homestay Kediri.
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/08/151724978/pgiw-jatim-kecam-pendeta-di-blitar-cabuli-3-anak