SURABAYA, KOMPAS.com - Ayah korban dugaan pencabulan oleh DBH (67), seorang pendeta di Gereja JKI (Jemaat Kristen Indonesia) Mahanaim, Kota Blitar, sempat diintimidasi sejumlah pihak agar kasus ini tidak terungkap.
Para korban juga mengalami trauma berat akibat perbuatan seorang pendeta dan pimpinan gereja itu.
DBH melakukan pencabulan kepada ketiga anak sopirnya, salah satunya pernah diasuh. Mereka adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7).
“Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak. DBH merupakan pimpinan gereja di Kota Blitar,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Brigjen Farman, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan Pendeta di Blitar Alami Symptom Trauma dan Anxiety
Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Tan kepada Mabes Polri dan ditangani Polda Jatim melalui laporan LP/B/314/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 September 2024.
Farman mengatakan, tersangka mencabuli GTP dan TTP masing-masing empat kali dan NTP dua kali di lokasi dan tahun yang berbeda mulai 2022 hingga 2024.
“Kejadian pertama pada tahun 2022 dialami korban atas nama GTP di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” ucapnya.
Tak hanya di ruangan Gereja, tersangka juga melakukan aksi keji ini di rumahnya, kolam renang Letesa, dan Banaran Homestay Kediri.
Baca juga: Pendeta Lansia di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kantor Gereja
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucap Farman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang