Sebelumnya diberitakan, penahanan ijazah kembali dialami pegawai lainnya dari sebuah perusahaan berinisial AMS di Kota Malang, Jawa Timur yang bergerak di bidang jasa pijat.
Kali ini, puluhan pegawai menuntut agar dokumen penting tersebut segera dikembalikan.
Baca juga: Wamenaker: Masih Banyak Perusahaan Tahan Ijazah meski Sudah Dilarang
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengungkapkan, permasalahan ini mencuat setelah sejumlah pegawai AMS mendatangi Gedung DPRD Kota Malang.
Meskipun tanpa agenda resmi, Ginanjar menerima aspirasi mereka secara langsung.
"Mereka melaporkan dugaan pelanggaran, terutama terkait penahanan dokumen pribadi seperti ijazah. Pegawai merasa tertekan dan tidak memiliki kebebasan untuk keluar dari perusahaan," kata Ginanjar pada Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Bupati Lumajang Sidak PT WDX, Duga Ada Penahanan Ijazah Mantan Karyawan
Menurutnya, jika terbukti manajemen AMS menahan ijazah karyawan, tindakan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
SE tersebut secara lugas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pegawai, termasuk ijazah.
"Jika laporan ini benar, ini merupakan pelanggaran serius," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang