MALANG, KOMPAS.com - Penahanan ijazah kembali dialami pegawai lainnya dari sebuah perusahaan berinisial AMS di Kota Malang, Jawa Timur yang bergerak di bidang jasa pijat.
Kali ini, puluhan pegawai menuntut agar dokumen penting tersebut segera dikembalikan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengatakan, permasalahan ini mencuat setelah sejumlah pegawai AMS mendatangi Gedung DPRD Kota Malang.
Meskipun tanpa agenda resmi, Ginanjar menerima aspirasi mereka secara langsung.
"Mereka melaporkan dugaan pelanggaran, terutama terkait penahanan dokumen pribadi seperti ijazah. Pegawai merasa tertekan dan tidak memiliki kebebasan untuk keluar dari perusahaan," kata Ginanjar, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX
Menurutnya, jika terbukti manajemen AMS menahan ijazah karyawan, tindakan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
SE tersebut secara lugas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pegawai, termasuk ijazah.
"Jika laporan ini benar, ini merupakan pelanggaran serius," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.
Baca juga: Wamenaker: Masih Banyak Perusahaan Tahan Ijazah meski Sudah Dilarang
Menanggapi keluhan pegawai, Komisi D DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker-PMPTSP).
Hasilnya, pihak AMS sempat diminta mengembalikan ijazah pegawai secara kolektif di Kantor Kelurahan Tunjungsekar pada Jumat (13/6/2025).
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil.
"Sekitar 30 ijazah masih belum dikembalikan. Alasan yang diberikan bervariasi, mulai dari pegawai memiliki tanggungan hingga dianggap wanprestasi," katanya.
Baca juga: Bupati Lumajang Sidak PT WDX, Duga Ada Penahanan Ijazah Mantan Karyawan
Selain penahanan ijazah, beberapa pegawai juga melaporkan kondisi kerja yang tidak kondusif.
Isu-isu seperti gaji yang tidak transparan, perpanjangan kontrak kerja secara sepihak, dan perasaan terkunci dalam perusahaan turut menjadi perhatian.
Rata-rata karyawan yang melaporkan telah bekerja hampir tiga tahun.