PONOROGO, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah menengah pertama (SMP).
Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Riyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya pungutan sukarela yang melebihi Rp 1 juta per siswa.
“Ini adalah aduan yang kami terima, di mana ada informasi bahwa ijazah akan ditahan jika siswa tidak membayar sumbangan."
Baca juga: Cerita Bu Susi, Guru Honorer SD Jadi Korban Pungli Rp 55 Juta untuk Jadi PPPK
"Oleh karena itu, kami memanggil Dinas Pendidikan,” ujar Riyanto usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (19/6/2025).
Riyanto menekankan pentingnya Dinas Pendidikan Ponorogo menyelidiki laporan pungutan liar tersebut.
Ia menilai isu penahanan ijazah siswa apabila tidak membayar sumbangan harus ditanggapi dengan serius.
“Memang sekarang ijazah belum keluar. Kami minta dinas berperan aktif. Jika ada sekolah yang melakukan hal tersebut, kami tegaskan tidak boleh."
"Jika sudah menyangkut ijazah, tidak bisa ditoleransi. Kami ingin semua siswa yang sudah lulus tetap mendapatkan haknya. Ini juga menjadi peringatan bagi sekolah yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca juga: Ada Indikasi Jual Beli Kursi di SPMB 2025, Farhan: Jangan Pungli, Pasti Ketangkap
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, memastikan bahwa tidak ada pungutan di sekolah yang dimaksud.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika sekolah tetap melakukan pungutan yang dikemas sebagai sumbangan.
“Saya jamin saat ijazah keluar, harus disampaikan kepada orang tua murid, baik dikirim maupun diberikan di sekolah. Tidak ada penahanan,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang