TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Proses penyelesaian sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkab Tulungagung memilih menunggu keputusan dari pusat setelah semua proses yang menghadirkan kedua kabupaten, provinsi dan Kemendagri sudah dilalui.
"Jadi Pemkab Tulungagung sebenarnya lebih memilih untuk menunggu keputusan Mendagri. Setelah hasil rapat terakhir yang telah diserahkan ke Kemendagri," kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto melalui sambungan telepon, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Keberatan 13 Pulau Masuk Tulungagung, Pemkab Trenggalek Minta Kemendagri Tinjau Ulang
Proses terakhir terkait sengketa pulau tersebut, dilakukan pada bulan Oktober 2024 lalu. Pemerintah daerah kini menunggu keputusan dari pusat terkait status pulau tersebut.
Menurutnya, penetapan 13 pulau yang masih menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung tersebut merupakan produk hukum Kemendagri.
"Semua proses sudah dilalui, seperti fasilitasi kedua daerah yang melibatkan Pemprov Jawa Timur. Semua sepakat diserahkan ke pusat," terang Eko.
Baca juga: Sengketa 13 Pulau antara Tulungagung-Trenggalek, Pemprov Jatim Tunjuk Kemendagri
Eko mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan Kemendagri terkait letak geografis pulau tersebut.
"Intinya, artinya kan apa, tupoksi kami kan cuma di penegasan batas wilayah itu saja. Untuk masalah tersebut, perlu ada pembahasan lintas perangkat daerah," terang Eko.
Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kemendagri terkait kejelasan status 13 pulau tersebut. Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap keputusan tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai batas wilayah.
Polemik kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung tersebut kembali mencuat setelah adanya keputusan Mendagri yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (15/6/2025).
Dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Kewilayahan Pulau, menjelaskan bahwa saat ini 13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau dimaksud masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek sesuai dengan kedekatan wilayah administrasi dan sejarah.
13 pulau yang menjadi persoalan antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung tersebut berada di sisi selatan dan merupakan kawasan bebatuan tidak berpenghuni.
Ke-13 pulau tersebut yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang