Salin Artikel

Soal Sengketa 13 Pulau, Pemkab Tulungagung Tunggu Keputusan Kemendagri

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Proses penyelesaian sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,  kini berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemkab Tulungagung memilih menunggu keputusan dari pusat setelah semua proses yang menghadirkan kedua kabupaten, provinsi dan Kemendagri sudah dilalui.

"Jadi Pemkab Tulungagung sebenarnya lebih memilih untuk menunggu keputusan Mendagri. Setelah hasil rapat terakhir yang telah diserahkan ke Kemendagri," kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Agus Eko Putranto melalui sambungan telepon, Jumat (20/6/2025).

Proses terakhir terkait sengketa pulau tersebut, dilakukan pada bulan Oktober 2024 lalu. Pemerintah daerah kini menunggu keputusan dari pusat terkait status pulau tersebut.

Menurutnya, penetapan 13 pulau yang masih menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung tersebut merupakan produk hukum Kemendagri.

"Semua proses sudah dilalui, seperti fasilitasi kedua daerah yang melibatkan Pemprov Jawa Timur. Semua sepakat diserahkan ke pusat," terang Eko.

Eko mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan Kemendagri terkait letak geografis pulau tersebut.

"Intinya, artinya kan apa, tupoksi kami kan cuma di penegasan batas wilayah itu saja. Untuk masalah tersebut, perlu ada pembahasan lintas perangkat daerah," terang Eko.

Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kemendagri terkait kejelasan status 13 pulau tersebut. Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap keputusan tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai batas wilayah.

Polemik kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung tersebut kembali mencuat setelah adanya keputusan Mendagri yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (15/6/2025).

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Kewilayahan Pulau, menjelaskan bahwa saat ini 13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau dimaksud masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek sesuai dengan kedekatan wilayah administrasi dan sejarah.

13 pulau yang menjadi persoalan antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung tersebut berada di sisi selatan dan merupakan kawasan bebatuan tidak berpenghuni.

Ke-13 pulau tersebut yakni  Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/20/133831478/soal-sengketa-13-pulau-pemkab-tulungagung-tunggu-keputusan-kemendagri

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com