SURABAYA, KOMPAS.com - PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan yang bergerak di bidang tandon air dan berkantor di Sidoarjo, meminta maaf terkait kegaduhan yang muncul akibat penahanan ijazah karyawan dan mantan karyawan.
Permohonan maaf ini disampaikan HR & GM Manajer, Ardian, setelah perusahaan dilaporkan oleh sejumlah karyawan dan mantan karyawan terkait masalah tersebut.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Pemkab Sidoarjo, perusahaan, karyawan, dan kuasa hukum, untuk membahas permasalahan ini pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, sebanyak 18 ijazah, dua SKCK, dan satu akta lahir yang sebelumnya diserahkan perusahaan kepada Disnakertrans Jatim telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca juga: Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Belum Terima Pengembalian Ijazah
“Saya mewakili Manajemen Tedmonnindo, kami meminta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan,” ujar Ardian kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk kooperatif terhadap keputusan yang akan diambil oleh Disnakertrans Jatim.
“Setelah ini, apapun hasil pemeriksaan atau arahan dari Disnakertrans Jatim akan saya sampaikan ke Manajemen PT Tedmonnindo dan insyaallah kami kooperatif dan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya mengenai alasan di balik penahanan ijazah karyawan, Ardian enggan memberikan komentar lebih lanjut dan memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Disnakertrans Jatim.
Baca juga: Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Janji Bayar Tunggakan Gaji Karyawan
“Saya belum bisa komentar terlalu banyak, biar nanti hasil dari Disnakertrans seperti apa kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta telah melaporkan perusahaan ke Polresta Sidoarjo dan Disnakertrans Jatim serta Disnaker Sidoarjo.
Mereka mengadukan perusahaan karena menahan ijazah dan menunggak gaji karyawan.
Selain itu, perusahaan juga diduga meminta ganti rugi barang hilang kepada karyawan dengan memotong gaji sebesar Rp 250.000 setiap bulan selama 26 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang