SIDOARJO, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengamankan ijazah karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, sebuah perusahaan produksi tandon air yang berlokasi di Sidoarjo.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan penahanan ijazah, pemerasan, dan tunggakan gaji karyawan oleh perusahaan tersebut.
Pada Jumat, 30 Mei 2025, Disnakertrans Jatim melakukan inspeksi mendadak di kantor PT Tedmonnindo Pratama Semesta yang terletak di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 11 ijazah milik mantan karyawan perusahaan.
Baca juga: Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Janji Bayar Tunggakan Gaji Karyawan
“Yang ada di pengawas ini yang pertama 10 terus tambah 1 jadi 11 gitu,” kata Widodo saat dihubungi pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa, seperti yang terjadi pada UD Sentoso Seal yang menyembunyikan ijazah eks karyawan di rumah pemilik.
Namun, angka yang disampaikan Widodo berbeda dengan pernyataan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, yang menyebutkan bahwa perusahaan menahan 21 ijazah.
Mimik mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan pada hari yang sama dan mendapatkan komitmen bahwa ijazah akan dikembalikan pada keesokan harinya, serta tunggakan gaji karyawan akan diselesaikan dalam minggu ini.
Menanggapi pernyataan tersebut, Widodo menyatakan bahwa Disnakertrans Jatim tidak mengetahui mengenai janji perusahaan mengembalikan ijazah.
“Belum ada infonya, malah belum, kami belum mengundang, tapi kalau maunya Kamis juga nggak apa-apa kan masih ada waktu ini,” ujarnya.
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan para mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta.
Baca juga: Disidak Wabup Mimik, Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Janji Kembalikan Ijazah Karyawan Besok
“Menurut aduannya tidak hanya ijazah. Dari pengaduan itu tidak hanya ijazah, nah akan kami selesaikan ijazahnya dulu baru nanti yang lain-lain sambil jalan ini kita progres untuk penanganannya,” ungkap Widodo.
Meski demikian, Widodo menegaskan bahwa Disnakertrans Jatim tidak akan langsung menyerahkan ijazah tersebut kepada karyawan.
Pihaknya akan memanggil perusahaan dan kuasa hukum karyawan terlebih dahulu.
“Rencananya kami panggil dulu, kan nggak bisa kita ngasihkan langsung tanpa sepengetahuan perusahaan. Juga kan pas sepengetahuan kuasa (hukum)nya para pekerja, makanya kami panggil para pihak,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang