SIDOARJO, KOMPAS.com - Selain janji mengembalikan ijazah karyawan, PT. Tedmonnindo Pratama Semesta juga berjanji akan membayar semua tunggakan gaji karyawan.
PT. Tedmonnindo Pratama Semesta merupakan perusahaan yang memproduksi tandon air yang salah satunya berlokasi di Sidoarjo. Perusahaan ini diduga menahan ijazah dan menunggak gaji karyawan.
Kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa dalam minggu ini, maksimal Kamis (5/6/2025), seluruh tunggakan gaji karyawan dan mantan karyawan akan dibayarkan.
“Owner diwakili oleh Bapak Raimond, menyatakan dalam minggu ini, gaji karyawan yang belum diselesaikan akan dibayarkan. Mereka menjanjikan Kamis akan dibayarkan, upah yang 2 bulan,” kata Dimas, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Disidak Wabup Mimik, Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Janji Kembalikan Ijazah Karyawan Besok
Sejumlah karyawan tidak hanya melaporkan masalah penahanan ijazah, tetapi juga gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara itu, kata Dimas, perusahaan juga berjanji akan mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan pada besok, Selasa (3/6/2025).
“Terus terkait dengan apa namanya penahanan ijazah, besok akan diserahkan,” imbuhnya.
Baca juga: 23 Orang Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Dugaan Penggelapan Ijazah
Dimas menjelaskan, sebanyak 21 ijazah milik karyawan dan mantan karyawan diserahkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur saat melakukan sidak beberapa hari lalu. Dengan begitu, para karyawan dan eks karyawan akan mengambil ijazahnya ke Disnaker Jatim.
“Perusahaan ini ya sudah menahan ijazah. Ijazah tidak diberikan secara sepihak setelah disidak oleh Disnaker (Jatim). Ijazahnya diberikan ke Disnaker tanpa kejelasan,” terangnya.
Meski begitu, Dimas menyatakan bahwa laporan korban ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penggelapan tidak akan dicabut.
“Tapi itu juga tidak menghentikan proses hukum yang sudah kami jalankan,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 orang dari karyawan dan mantan karyawan melaporkan PT. Tedmonnindo Pratama Semesta ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penggelapan ijazah.
Laporan tersebut tertera dalam Nomor: LPM/663/V/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Mei 2025, dengan terlapor Komisaris Utama PT. Tedmonnindo Pratama Semesta, Reymond Ferry.
Komisaris itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang