LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, tidak menahan oknum guru ekstrakurikuler yang melecehkan siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Padahal, oknum guru yang juga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru SD bernama Didik Cahyo Jumaedi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 siswi SMP.
Korban adalah mayoret grup drumband yang dilatih Didik di luar jam mengajarnya di SD.
Mirisnya, oknum guru tersebut ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini pertama kali terkuak pada 16 April 2025. Satu bulan berlalu, polisi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka meskipun yang bersangkutan tidak ditahan.
Baca juga: Guru Drumband yang Lecehkan 6 Siswi SMP Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan adalah karena faktor kesehatan.
Menurut Untoro, dari keterangan dokter, Didik menderita sakit jantung sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
"Surat dokter yang kami terima diterangkan yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung," kata Untoro di Mapolres Lumajang, Jumat (30/5/2025).
Meski begitu, Untoro memastikan proses hukum yang menjerat oknum guru ini akan terus berjalan.
Sementara itu Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan bahwa sampai saat ini Pemkab Lumajang belum melakukan pemecatan terhadap oknum guru tersebut.
Meskipun, dalam pemeriksaan internal dinas pendidikan dan kebudayaan, yang bersangkutan sudah mengakui semua perbuatannya.
Menurut Indah, Pemkab Lumajang masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk oknum tersebut.
Baca juga: Guru Drumband Lecehkan 6 Siswi di Lumajang, Rata-rata Korbannya Mayoret
"Kita gak bisa langsung pecat kalau belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bersalah," kata Indah.
Meski begitu, Indah mengaku sudah mencabut fungsional guru tersebut untuk mengajar.
Saat ini, Didik sudah dipindahkan ke koordinator wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Jatiroto.
"Fungsionalnya sebagai guru sudah kita cabut, jadi dia gak bisa mengajar lagi," ujarnya.
Indah berjanji, saat keputusan hukum tetap yang menyatakan oknum guru tersebut bersalah dikeluarkan pengadilan, pemerintah akan langsung melakukan proses pemecatan.
"Ya tunggu keputusan hukum dulu, begitu keluar kita akan langsung pecat," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang