LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum guru ekstrakurikuler di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap oknum guru tersebut.
Sebelumnya, diberitakan, oknum guru SD bernama Didik Cahyo Jumaedi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 siswi SMP.
Korban, adalah mayoret dari grup drumband yang dilatih Didik di luar jam mengajarnya di SD.
Baca juga: Guru Drumband Lecehkan 6 Siswi di Lumajang, Rata-rata Korbannya Mayoret
Mirisnya, oknum guru tersebut ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini pertama kali terkuak pada 16 April 2025.
Satu bulan berlalu, akhirnya polisi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/5/2025).
Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
"Oknum guru SD sekaligus pengajar ekstrakurikuler drumband sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kami lakukan penahanan karena alasan kesehatan," kata Untoro di Mapolres Lumajang, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Hindari Perang Sarung, Kelompok Remaja Ini Drumband Keliling Bangunkan Sahur
Menurut Untoro, dari keterangan dokter, Didik menderita sakit jantung sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
"Surat dokter yang kami terima diterangkan yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung," tambahnya.
Meski begitu, Untoro memastikan, proses hukum yang menjerat oknum guru ini akan terus berjalan.
"Proses hukumnya tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak ditahan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang