Ada juga, Laili salah satu wali murid SMP Khadijah Surabaya yang mengaku setuju dengan adanya kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini tentu saja akan sangat membantu meringankan beban para orang tua yang memang tidak punya pilihan lain untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, sekaligus memberikan bantuan untuk siswa-siswa di sekolah swasta,” ujar Laili.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Khawatirkan NU-Muhammadiyah
Ia menyebut penerapan kebijakan itu baik swasta maupun negeri seharusnya tidak disamaratakan, tapi lebih menargetkan kepada keluarga yang memang kesulitan secara ekonomi.
“Kalau menurut saya sih (penerapannya) lebih diperuntukkan bagi yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, harusnya lebih seperti itu. Karena kan kalau disamaratakan ya tetap saja ada ketimpangan, nanti ada iri-iri juga,” pungkasnya.
Selain itu, menurutnya perlunya aturan terkait batas atas dan bawah dari penetapan biaya pendidikan bagi sekolah-sekolah swasta agar harganya tidak melambung tinggi.
“Saya rasa justru yang mungkin diperlukan aturan batas atas dan bawah yang meregulasi sekolah-sekolah swasta supaya nggak seenaknya sendiri mereka menentukan harga untuk biaya pendidikan,” sebutnya.
Baca juga: Soal SD-SMP Swasta Gratis, Kadisdikbud Malang: Anggarannya dari Mana? Perlu Kajian Mendalam
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024
Hal ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan dasar adalah hak warga negara yang harus dipenuhi dan merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut.
Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Kaji Dulu Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Selain itu, MK juga menyebut kewajiban negara untuk memastikan setiap warganya memiliki akses terhadap pendidikan dasar telah termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK berpandangan, penegasan mengenai kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar selain karena pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang menjadi landasan untuk jenjang pendidikan menengah.
"Juga merupakan hal penting bagi sebuah bangsa untuk dapat membebaskan warganya dari ketunaan baca, tulis, dan hitung. Sebab, ketunaan menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kemiskinan," tulis putusan MK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang