MALANG, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), termasuk sekolah swasta, menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang, Suwarjana menegaskan bahwa untuk sekolah negeri, kebijakan sekolah gratis telah berjalan.
Namun, penerapan untuk sekolah swasta memerlukan kajian dan mekanisme anggaran yang matang.
Baca juga: Sambut Baik Putusan MK soal SD SMP Gratis, Wali Kota Yogyakarta: Daripada Buat Sekolah Baru
"Memang yang negeri kan gratis. Sudah gratis semua, SD dan SMP (negeri) gratis," kata Suwarjana, Rabu (28/5/2025).
Terkait implementasi putusan MK untuk sekolah swasta, Suwarjana menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak bisa serta-merta menggratiskan sekolah swasta.
Menurutnya, hal tersebut membutuhkan perubahan signifikan dalam penganggaran daerah.
"Kalau swasta langsung digratiskan, anggarannya dari mana? Kan harus ada perubahan anggaran. Penganggaran itu kan tidak semudah membalikkan telapak tangan," ujar dia.
"Katakanlah Pemda punya uang, terus langsung tak gratiskan, tak kasih, kan harus pakai Perwal (Peraturan Wali Kota) dulu, pakai keputusan itu," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembahasan mendalam diperlukan mengingat adanya program-program lain yang juga membutuhkan anggaran besar.
"Nanti kalau memang swasta juga (digratiskan), ya, karena juga mohon maaf dengan program-program contoh Sabilillah, Anak Soleh yang begitu besar per bulannya, apa ya Pemkot bisa (mengakomodasi)? Kan gitu loh. Jadi harus dilihat dulu, makanya nanti itu oke putusan, tapi kan perlu pembahasan lebih dalam itu," tutur dia.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Warga Ambon: Keajaiban bagi Kita Orang Susah
Mengenai anggaran untuk sekolah negeri gratis yang sudah berjalan, Suwarjana menyebutkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang dialokasikan mencapai sekitar Rp 250.000 per anak per bulan.
Ia juga menambahkan bahwa sekolah swasta di Kota Malang selama ini telah menerima bantuan dari pemerintah.
"Dan swasta pun juga kami kasih, selama ini. Ada, sama (jumlahnya). Cuma kenapa swasta itu masih bayar kan? Karena swasta itu gurunya kan guru swasta yang tidak digaji oleh pemerintah. Kalau yang di negeri kan rata-rata kebanyakan itu gurunya sudah digaji oleh pemerintah," ujar dia.
Sebagai langkah antisipasi dan tindak lanjut, Kadisdikbud Kota Malang akan membahas putusan ini lebih lanjut dengan pihak terkait, khususnya sekolah swasta.
"Yang jelas ya kita harus, kalau yang teman-teman swasta, yang jelas pasti kami menindaklanjutinya, tapi juga win-win solution lah, kita rembuk bareng dulu," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang