Salin Artikel

Putusan MK untuk SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Orangtua: Semoga Nggak Wacana

Salah satunya Liana wali murid Mi Al Hidayah Surabaya yang mengaku sangat senang dengan adanya kebijakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa peraturan itu dapat membantu meringankan biaya pendidikan, terutamanya bagi seorang single parent seperti dirinya.

“Senang banget sih, jadi sangat membantu bagi keluarga yang kurang mampu atau istilahnya sekarang ini volume single parent itu banyak,” kata Liana kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).

Selain itu, alokasi biaya pendidikan juga bisa dialihkan ke hal-hal lain seperti deposito biaya pendidikan SMA.

“Berarti kan kita sudah nggak fokus lagi untuk mikirin biaya sekolah yang saat ini. Nanti biaya itu bisa kita alokasikan misalnya sebagai deposito biaya pendidikan anak untuk SMA atau kuliah,“ terangnya.

Ia berharap agar kebijakan tersebut tidak sekedar wacana dan dapat benar-benar terlaksana dan tepat sasaran.

“Jadi harapannya ya benar-benar terlaksana, bukan sekedar wacana, dan tepat sasaran biar bisa membantu yang benar-benar membutuhkan” ujarnya.

Senada, Putri, wali murid SD Muhammadiyah 4 Surabaya menyambut gembira terkait peraturan tersebut.

Namun, menurutnya masih harus ada informasi detail terkait aturan dan batasan dalam proses implementasi.

“Kalau saya baca (kebijakan) itu sifatnya bukan wajib gratis (untuk sekolah swasta), tetapi berupa subsidi. Tapi, terlepas apakah nanti subsidi full atau berupa potongan, tentu itu menjadi berita yang sangat menggembirakan begitu,” kata Putri.

Melalui peraturan tersebut, lanjutnya, siswa-siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri juga bisa mendapatkan bantuan ketika mereka bersekolah di sekolah swasta.

“Sementara bagi orang tua yang memang mereka dengan kesadaran penuh mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta karena mungkin ingin anaknya mendapatkan pendidikan terbaik, baik dari segi akademik, fasilitas, infrastruktur, saya rasa itu juga akan membantu,” tuturnya.

Meski begitu, Putri mengungkapkan kebijakan ini belum cukup untuk menghapuskan kesenjangan sosial yang sering terjadi diantara para siswa di sekolah swasta.

“Saya rasa masih ada banyak faktor yang bisa menyebabkan kesenjangan sosial itu dan belum tentu kebijakan tersebut bisa memperkecil kesenjangan itu,” ucapnya.

Ada juga, Laili salah satu wali murid SMP Khadijah Surabaya yang mengaku setuju dengan adanya kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini tentu saja akan sangat membantu meringankan beban para orang tua yang memang tidak punya pilihan lain untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, sekaligus memberikan bantuan untuk siswa-siswa di sekolah swasta,” ujar Laili.

Ia menyebut penerapan kebijakan itu baik swasta maupun negeri seharusnya tidak disamaratakan, tapi lebih menargetkan kepada keluarga yang memang kesulitan secara ekonomi.

“Kalau menurut saya sih (penerapannya) lebih diperuntukkan bagi yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, harusnya lebih seperti itu. Karena kan kalau disamaratakan ya tetap saja ada ketimpangan, nanti ada iri-iri juga,” pungkasnya.

Selain itu, menurutnya perlunya aturan terkait batas atas dan bawah dari penetapan biaya pendidikan bagi sekolah-sekolah swasta agar harganya tidak melambung tinggi.

“Saya rasa justru yang mungkin diperlukan aturan batas atas dan bawah yang meregulasi sekolah-sekolah swasta supaya nggak seenaknya sendiri mereka menentukan harga untuk biaya pendidikan,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024

Hal ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan dasar adalah hak warga negara yang harus dipenuhi dan merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut.

Selain itu, MK juga menyebut kewajiban negara untuk memastikan setiap warganya memiliki akses terhadap pendidikan dasar telah termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK berpandangan, penegasan mengenai kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar selain karena pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang menjadi landasan untuk jenjang pendidikan menengah.

"Juga merupakan hal penting bagi sebuah bangsa untuk dapat membebaskan warganya dari ketunaan baca, tulis, dan hitung. Sebab, ketunaan menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kemiskinan," tulis putusan MK.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/29/101220478/putusan-mk-untuk-sd-smp-negeri-dan-swasta-gratis-orangtua-semoga-nggak

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com