SURABAYA, KOMPAS.com - Para orangtua siswa SD dan SMP swasta di Surabaya menanggapi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Salah satunya Liana wali murid Mi Al Hidayah Surabaya yang mengaku sangat senang dengan adanya kebijakan tersebut.
Ia mengatakan bahwa peraturan itu dapat membantu meringankan biaya pendidikan, terutamanya bagi seorang single parent seperti dirinya.
“Senang banget sih, jadi sangat membantu bagi keluarga yang kurang mampu atau istilahnya sekarang ini volume single parent itu banyak,” kata Liana kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Putusan MK: Sekolah Swasta Bukan Lagi Anak Tiri Negara
Selain itu, alokasi biaya pendidikan juga bisa dialihkan ke hal-hal lain seperti deposito biaya pendidikan SMA.
“Berarti kan kita sudah nggak fokus lagi untuk mikirin biaya sekolah yang saat ini. Nanti biaya itu bisa kita alokasikan misalnya sebagai deposito biaya pendidikan anak untuk SMA atau kuliah,“ terangnya.
Ia berharap agar kebijakan tersebut tidak sekedar wacana dan dapat benar-benar terlaksana dan tepat sasaran.
“Jadi harapannya ya benar-benar terlaksana, bukan sekedar wacana, dan tepat sasaran biar bisa membantu yang benar-benar membutuhkan” ujarnya.
Senada, Putri, wali murid SD Muhammadiyah 4 Surabaya menyambut gembira terkait peraturan tersebut.
Namun, menurutnya masih harus ada informasi detail terkait aturan dan batasan dalam proses implementasi.
“Kalau saya baca (kebijakan) itu sifatnya bukan wajib gratis (untuk sekolah swasta), tetapi berupa subsidi. Tapi, terlepas apakah nanti subsidi full atau berupa potongan, tentu itu menjadi berita yang sangat menggembirakan begitu,” kata Putri.
Baca juga: Respons Mendikdasmen soal MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis
Melalui peraturan tersebut, lanjutnya, siswa-siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri juga bisa mendapatkan bantuan ketika mereka bersekolah di sekolah swasta.
“Sementara bagi orang tua yang memang mereka dengan kesadaran penuh mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta karena mungkin ingin anaknya mendapatkan pendidikan terbaik, baik dari segi akademik, fasilitas, infrastruktur, saya rasa itu juga akan membantu,” tuturnya.
Meski begitu, Putri mengungkapkan kebijakan ini belum cukup untuk menghapuskan kesenjangan sosial yang sering terjadi diantara para siswa di sekolah swasta.
“Saya rasa masih ada banyak faktor yang bisa menyebabkan kesenjangan sosial itu dan belum tentu kebijakan tersebut bisa memperkecil kesenjangan itu,” ucapnya.
Ada juga, Laili salah satu wali murid SMP Khadijah Surabaya yang mengaku setuju dengan adanya kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini tentu saja akan sangat membantu meringankan beban para orang tua yang memang tidak punya pilihan lain untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, sekaligus memberikan bantuan untuk siswa-siswa di sekolah swasta,” ujar Laili.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Khawatirkan NU-Muhammadiyah
Ia menyebut penerapan kebijakan itu baik swasta maupun negeri seharusnya tidak disamaratakan, tapi lebih menargetkan kepada keluarga yang memang kesulitan secara ekonomi.
“Kalau menurut saya sih (penerapannya) lebih diperuntukkan bagi yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, harusnya lebih seperti itu. Karena kan kalau disamaratakan ya tetap saja ada ketimpangan, nanti ada iri-iri juga,” pungkasnya.
Selain itu, menurutnya perlunya aturan terkait batas atas dan bawah dari penetapan biaya pendidikan bagi sekolah-sekolah swasta agar harganya tidak melambung tinggi.
“Saya rasa justru yang mungkin diperlukan aturan batas atas dan bawah yang meregulasi sekolah-sekolah swasta supaya nggak seenaknya sendiri mereka menentukan harga untuk biaya pendidikan,” sebutnya.
Baca juga: Soal SD-SMP Swasta Gratis, Kadisdikbud Malang: Anggarannya dari Mana? Perlu Kajian Mendalam
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024
Hal ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan dasar adalah hak warga negara yang harus dipenuhi dan merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut.
Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Kaji Dulu Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Selain itu, MK juga menyebut kewajiban negara untuk memastikan setiap warganya memiliki akses terhadap pendidikan dasar telah termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK berpandangan, penegasan mengenai kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar selain karena pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang menjadi landasan untuk jenjang pendidikan menengah.
"Juga merupakan hal penting bagi sebuah bangsa untuk dapat membebaskan warganya dari ketunaan baca, tulis, dan hitung. Sebab, ketunaan menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kemiskinan," tulis putusan MK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang