MALANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Anton Pramujiono, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap polemik adanya pemakaman hewan bernisan di Jalan Joyo Agung II RT 04 RW 03 Kelurahan Tlogomas.
Ia menekankan pentingnya koordinasi serta regulasi yang jelas untuk layanan serupa di masa mendatang.
Anton mengatakan bahwa Dispangtan telah melakukan klarifikasi langsung kepada dokter hewan yang membuka layanan tersebut.
"Kalau kita dari dinas cuma melakukan klarifikasi kepada dokter hewan tersebut," kata Anton, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Dokter Hewan Pemilik Layanan Pemakaman Hewan di Kota Malang Angkat Bicara, Sudah Hentikan Aktivitas
Penyelesaian masalah ini telah diserahkan dan difasilitasi oleh pihak kelurahan bersama perangkat warga setempat melalui musyawarah mufakat.
"Sudah diklarifikasi dengan pihak kelurahan, jadi diselesaikan secara itu saja lah, musyawarah mufakat antara pihak kelurahan sama warga yang ada di sana. Jadi kalau sudah selesai ya saya kira ya bisa dimaklumilah memang," jelasnya.
Meski begitu, pihak Dispangtan tidak terlibat langsung dalam mediasi tersebut.
"Oh enggak, kita belum. Sudah difasilitasi sendiri. Ada di mediasi, kami serahkan. Karena itu kan ada kepentingan di wilayah itu," katanya.
Menyoroti aspek legalitas, Anton mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aturan baku terkait izin pendirian tempat pemakaman hewan di Kota Malang.
"Tapi kalau terkait izin kan memang belum ada aturannya ya," ungkapnya.
Anton menekankan bahwa setiap layanan usaha, termasuk pemakaman hewan, idealnya harus memiliki izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku, mencontohkan praktik di kota lain.
"Saya kira kalau itu semua ada sesuai dengan ketentuan, saya kira perlu ya. Seperti di Jakarta itu kan ada yayasan yang mengelola lahan untuk pemakaman kan diperbolehkan," katanya.