Editor
MALANG, KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai melanda Kabupaten Malang.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, sebanyak 281 karyawan terkena PHK dari Januari hingga April 2025.
Sebagian besar yang terkena PHK masih berada di usia produktif.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Dharu Rohmadoni, menyebutkan bahwa rata-rata yang di-PHK berada dalam rentang usia 30-40 tahun.
"Mereka di usia produktif, kisaran 30 tahun sampai awal 40 tahun," kata Dian, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Meski Okupansi Hotel Turun, PHRI Bali Pastikan Tak Ada PHK
Dian mengatakan, dari 281 karyawan yang di-PHK, mereka berasal dari sepuluh perusahaan di Kabupaten Malang.
Namun, yang paling banyak berasal dari sektor industri pengolahan.
Penyebab perusahaan melakukan PHK pun bermacam-macam.
Menurut laporan yang masuk ke Disnaker, di antaranya karena kondisi perusahaan mengalami penurunan dari sektor pemasaran.
Produksi yang menurun menyebabkan perusahaan harus melakukan pengurangan tenaga kerja.
"Seperti perusahaan mebel yang melakukan ekspor. Karena saat ini ada kebijakan tarif ekspor, ini mempengaruhi perusahaan tersebut," katanya.
Baca juga: PT KHL Nunukan PHK 477 Karyawan, SPN Mengadu ke DPRD
Perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawan sudah memenuhi hak-hak mereka melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Artinya, tidak ada masalah terkait pemberian pesangon dari perusahaan kepada karyawan yang di-PHK.
Ke depannya, untuk meminimalisasi gelombang PHK di Kabupaten Malang, Disnaker akan melakukan pembinaan kepada perusahaan, misalnya penerapan tiga shift, dari yang awalnya hanya dua menjadi tiga shift.
Kemudian, diperlukan adanya keterbukaan pengusaha terkait kondisi perusahaan dengan pekerja.