LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang sepakat menghapus pungutan tiket di area dasar air terjun Tumpak Sewu.
Kesepakatan ini diambil setelah banyaknya pengunjung yang mengeluhkan adanya penarikan tiket di dasar sungai, meskipun mereka telah membayar tiket saat memasuki kawasan wisata Tumpak Sewu.
Air terjun Tumpak Sewu terletak di perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Air terjun ini dikenal sebagai "Niagaranya Indonesia" dan menjadi tujuan wisata populer, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, terutama saat musim liburan.
Baca juga: Tarif Wisata Tumpak Sewu Lumajang Direvisi, Jadi Cuma Rp 20 Ribu
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersepakat mengelola Tumpak Sewu bersama dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
"Penarikan tiket di dasar sungai tidak dibenarkan karena wilayah tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air," ungkap Indah di Lumajang, Rabu (25/5/2025).
Dengan keputusan ini, diharapkan pengalaman wisata di Tumpak Sewu akan semakin nyaman dan menyenangkan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, menegaskan bahwa kesepakatan baru ini tidak akan mengubah harga tiket masuk ke Tumpak Sewu.
"Harga tiket ke Tumpak Sewu masih sama seperti sebelumnya, yakni Rp 20.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 100.000 untuk wisatawan manca negara," terangnya.
Yuli juga menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan dengan pengelola Tumpak Sewu dan pemandu wisata terkait penerapan tarif baru.
Namun, tarif baru tersebut belum akan berlaku saat libur panjang akhir pekan ini.
Baca juga: Tarif Baru Wisata Tumpak Sewu Lumajang Usai Digabung dengan Grojogan Sewu, Rp 100.000 Per Wisatawan
"Kami masih melakukan pembahasan untuk tarif baru, tapi untuk liburan ini belum berlaku, tetap pakai yang tarif lama," ujarnya.
Ia mengimbau wisatawan yang datang ke Tumpak Sewu untuk menaati aturan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan oleh pengelola.
Jika ada wisatawan yang mendapati penarikan tiket di dasar sungai, Yuli meminta agar mereka merekam dan melaporkannya melalui kanal aduan resmi milik Pemkab Lumajang.
Beberapa kanal aduan resmi yang dapat digunakan adalah grup Facebook Sambat Bunda, website sambatbunda.id, dan nomor WhatsApp 0819-4422-0688.
"Kalau teman-teman mendapati masih ada tarikan untuk direkam dan dilaporkan ke kanal aduan Pemkab Lumajang, nanti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang