Sebagai bentuk tanggung jawab, Diana telah menyerahkan semu ijazah tersebut kepada pihak kepolisian.
"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan. Hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," katanya.
Dari hasil penyidikan Unit V Subdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim, sebanyak 108 lembar ijazah yang sempat disebut hilang kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti.
Penyidik Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Tak hanya terseret kasus penggelapan ijazah, Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephanus di Surabaya.
Kasus tersebut dilaporkan pada 19 April 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan telah menjalani penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5/2025).
Kini, Diana telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menjalani proses hukum atas dua kasus yang menjeratnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang