SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengingatkan masyarakat agar mengungkapkan ke publik apabila menemukan kasus penahanan ijazah seperti yang dilakukan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.
“Iya, seng nggak beres-beres diviralno ae (iya, yang enggak beres-beres diviralkan saja),” kata Armuji melalui siaran pers, Senin (26/5/2025).
Armuji mengatakan, berawal dari kasus Diana, pemerintah pusat kini melarang perusahaan menahan ijazah karyawannya.
“Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan.
Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang diumumkan pada Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Ini Aturannya
Armuji mengatakan, sejak awal ia tahu ada yang tidak beres dengan Diana. Hal itu tampak dari perkataan Diana yang tidak konsisten.
“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap pria yang biasa disapa Cak Ji itu.
Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam menemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang ditahan.
“Ya, itu kan sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda yang menemukan 108 ijazah di rumahnya dan di gudangnya,” kata Cak Ji.
“Maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, meminta maaf kepada semua mantan karyawannya atas ucapan dan tindakan yang mungkin telah menyakiti mereka.
Hal itu disampaikannya setelah penetapan status tersangka Diana dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.
"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," ujar Elok, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Jan Hwa Diana Menyesal Telah Bersikap Arogan, Tulis Surat Permintaan Maaf pada Korban
Elok menegaskan bahwa kliennya telah menyadari kesalahan atas tindakan penahanan ijazah para mantan pekerja.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Diana telah menyerahkan semu ijazah tersebut kepada pihak kepolisian.
"Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan. Hal ini telah ditunjukkan dengan menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan pada pihak kepolisian," katanya.
Dari hasil penyidikan Unit V Subdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim, sebanyak 108 lembar ijazah yang sempat disebut hilang kini telah diamankan dan dijadikan barang bukti.
Penyidik Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Tak hanya terseret kasus penggelapan ijazah, Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik kontraktor Paul Stephanus di Surabaya.
Kasus tersebut dilaporkan pada 19 April 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan telah menjalani penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5/2025).
Kini, Diana telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menjalani proses hukum atas dua kasus yang menjeratnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang