Pada Rabu (17/05/2025), Kepala Desa Surenlor didatangi oleh para tersangka yang mengaku wartawan dan menunjukkan tautan berita terkait penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana desa.
Kepada Kepala Desa Surenlor, para tersangka meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk take down tautan berita terkait korupsi tersebut.
"Selanjutnya ditawar, dan disepakati memberi Rp 5 juta kepada para tersangka," ucap Herli.
Baca juga: Ditahan, 3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Terancam 9 Tahun Penjara
Setelah disepakati, pihak kepala desa membuat janji untuk bertemu dengan tersangka di salah satu rumah makan yang berada di Desa Kedunglurah untuk menyerahkan uang Rp 5 juta.
"Kemudian disepakati bertemu di rumah makan yang berada di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, untuk memberi langsung uang tunai Rp 5 juta pada Rabu (14/05/2025)," ucap Herli.
Hingga akhirnya, para pelaku tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Trenggalek pada pukul 13.00 WIB, Rabu (14/05/2025), saat penyerahan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
"Penangkapan para tersangka ini menindaklanjuti laporan pengaduan dua orang Kepala Desa, Sumurup dan Kepala Desa Masaran. Akhirnya, tiga pelaku ditangkap saat pihak kades menyerahkan uang tunai kepada tersangka," kata Herli.
Selanjutnya, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke ruang unit Satreskrim Polres Trenggalek untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/05/2025).
"Barang bukti yang diamankan yakni kartu tanda identitas (ID card) wartawan Kompas Nusantara, uang Rp 5 juta, satu unit mobil yang digunakan beraksi, dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus ini," kata Herli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 335 Ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," kata Herli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang