TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang pelaku tindak pidana pemerasan sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai wartawan dan meminta sejumlah uang mencapai puluhan juta rupiah, Jumat (16/04/2024).
Tiga orang yang mengaku wartawan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial NS (54), MY (43), dan HS (45).
Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Terbukti, tiga orang tersangka yang mengaku wartawan Kompas Nusantara ini melakukan tindak pidana pemerasan," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, di Mapolres Trenggalek, Jumat (16/05/2025).
Baca juga: Gali Dugaan Pemerasan, Polda Banten Periksa 5 Orang dalam Video Pengusaha Minta Proyek Rp 5 Triliun
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan dari dua korban, yakni Kepala Desa Sumurup dan Kepala Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, bahwa mereka telah menjadi korban pemerasan disertai ancaman pada Selasa, (13/05/2025).
"Dua orang Kepala Desa tersebut juga menjadi korban pemerasan dari tiga orang tersangka ini," ucap Herli.
Dalam aksinya, pelaku mendatangi para kepala desa dan menunjukkan tautan berita dugaan penyelewengan dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, para tersangka kemudian meminta diberi sejumlah uang untuk menghapus tautan berita tersebut.
"Apabila membayar, maka link berita akan di-take down oleh tersangka," ucap Herli.
Pelaku juga mengancam akan menyebar tautan berita agar viral di berbagai media sosial apabila tidak bersedia memberi sejumlah uang.
"Para tersangka selalu meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada para korban, yakni kepala desa. Dari nilai tersebut, lalu muncul transaksi tawar-menawar hingga ada kesepakatan, dan harus ada uang muka," kata Herli.
Baca juga: Kata Undip Setelah Kaprodinya Ditahan soal Kasus Pemerasan PPDS Undip
Apabila kepala desa tidak kunjung memberi sejumlah uang yang disepakati, para tersangka juga mengirim tautan berita negatif secara terus-menerus melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
"Karena merasa tertekan dan takut, Kepala Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 20 juta. Sedangkan Kepala Desa Masaran, dari permintaan Rp 20 juta, ditawar dan disepakati menjadi Rp 12 juta," ucap Herli.
Tidak hanya dua Kepala Desa tersebut, tersangka melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan.
Pada Rabu (17/05/2025), Kepala Desa Surenlor didatangi oleh para tersangka yang mengaku wartawan dan menunjukkan tautan berita terkait penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana desa.
Kepada Kepala Desa Surenlor, para tersangka meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk take down tautan berita terkait korupsi tersebut.
"Selanjutnya ditawar, dan disepakati memberi Rp 5 juta kepada para tersangka," ucap Herli.
Baca juga: Ditahan, 3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Terancam 9 Tahun Penjara
Setelah disepakati, pihak kepala desa membuat janji untuk bertemu dengan tersangka di salah satu rumah makan yang berada di Desa Kedunglurah untuk menyerahkan uang Rp 5 juta.
"Kemudian disepakati bertemu di rumah makan yang berada di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, untuk memberi langsung uang tunai Rp 5 juta pada Rabu (14/05/2025)," ucap Herli.
Hingga akhirnya, para pelaku tertangkap tangan oleh Satreskrim Polres Trenggalek pada pukul 13.00 WIB, Rabu (14/05/2025), saat penyerahan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
"Penangkapan para tersangka ini menindaklanjuti laporan pengaduan dua orang Kepala Desa, Sumurup dan Kepala Desa Masaran. Akhirnya, tiga pelaku ditangkap saat pihak kades menyerahkan uang tunai kepada tersangka," kata Herli.
Selanjutnya, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke ruang unit Satreskrim Polres Trenggalek untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/05/2025).
"Barang bukti yang diamankan yakni kartu tanda identitas (ID card) wartawan Kompas Nusantara, uang Rp 5 juta, satu unit mobil yang digunakan beraksi, dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus ini," kata Herli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 335 Ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," kata Herli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang