Menurutnya, sejak awal muncul informasi viral sekitar tanggal 15 April hingga pelaporan pada 18 April, tidak ada sama sekali permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada kliennya maupun tim kuasa hukum.
"Mereka melapor pada tanggal 18 itu mulai dari awal pemberitaan, awal postingan kalau tidak salah tanggal 15 sampai pada berujung pelaporan itu, tidak ada satu pun bentuk permintaan klarifikasi ke kita, baik ke klien kita, ataupun di kita secara selaku kuasa hukum," ungkapnya.
Pihaknya juga mengambil langkah hukum karena merasa nama baik kliennya terus disudutkan, terutama setelah foto dokter AY dipublikasikan secara jelas di media sosial.
Pihak dokter AY, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada 18 April 2025 pukul 13.25 WIB ke Polresta Malang Kota, selang beberapa jam sebelum pihak QAR membuat laporan polisi.
"Jadi bukan lapor balik, posisi kami berdasarkan tanggal ini, kami lapor duluan dengan pengaduan, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial yang kita laporkan, atau kita adukan ini adalah akun media sosialnya," ujarnya.
Baca juga: RS Persada Hospital Berhentikan Terduga Dokter Cabul di Malang
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial QAR (31) mengaku kepada publik telah menjadi korban pencabulan oleh oknum dokter di Rumah Sakit Persada Kota Malang, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkannya melalui beberapa postingan di media sosial Instagramnya pada Selasa (15/4/2025).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, QAR mengatakan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada September 2022 lalu.
Perempuan asal Bandung, Jawa Barat itu menyampaikan bahwa pada saat itu dirinya sedang berlibur ke Malang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang