MALANG, KOMPAS.com - Oknum dokter di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AY, akhirnya buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap pasien perempuan.
Melalui kuasa hukumnya, Alwi Alu, dokter AY membantah tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap pasien berinisial QAR pada tahun 2022.
Alwi mengatakan, dokter AY telah dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (29/4/2025).
Alwi menjelaskan bahwa status dokter AY saat itu masih sebagai saksi.
Baca juga: Korban Pelecehan Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.48 WIB hingga pukul 23.00 WIB dengan fokus pada kronologi kejadian sebagaimana di dalam materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi substansi tuduhan pelecehan seksual yang viral di media sosial dan diberitakan sejumlah media, Alwi Alu menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh korban QAR adalah fitnah.
"Berdasarkan keterangan klien kami, terkait dengan pemberitaan atau keterangan saudara Q, baik yang lewat wawancara di media maupun postingan di media sosial, itu semua fitnah," kata Alwi, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Korban Pencabulan Dokter di Malang Mengaku Di-chat, Ditawari Kopi dan Ditanya Kabar
Ia hanya membenarkan bahwa QAR memang pernah menjadi pasien dokter AY dan dirawat di rumah sakit tempat dokter AY bekerja.
Mengenai tindakan yang dilakukan dokter AY selama perawatan yang kemudian dipersoalkan, Alwi menyatakan bahwa kliennya meyakini tindakannya adalah bentuk pelayanan medis.
Namun, ia enggan merinci lebih jauh terkait kesesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan terlebih dahulu.
"Kalau terkait itu, nanti kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, karena kalau berkaitan dengan itu sudah masuk di ranah pokok materinya, kan cuman sejauh ini berdasarkan keterangan klien kami, artinya apa yang dilakukan ini adalah pelayanan," jelasnya.
Lebih lanjut, Alwi membantah klaim pihak QAR yang menyatakan telah menunggu tanggapan dari pihak dokter AY sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Menurutnya, sejak awal muncul informasi viral sekitar tanggal 15 April hingga pelaporan pada 18 April, tidak ada sama sekali permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada kliennya maupun tim kuasa hukum.
"Mereka melapor pada tanggal 18 itu mulai dari awal pemberitaan, awal postingan kalau tidak salah tanggal 15 sampai pada berujung pelaporan itu, tidak ada satu pun bentuk permintaan klarifikasi ke kita, baik ke klien kita, ataupun di kita secara selaku kuasa hukum," ungkapnya.
Pihaknya juga mengambil langkah hukum karena merasa nama baik kliennya terus disudutkan, terutama setelah foto dokter AY dipublikasikan secara jelas di media sosial.
Pihak dokter AY, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada 18 April 2025 pukul 13.25 WIB ke Polresta Malang Kota, selang beberapa jam sebelum pihak QAR membuat laporan polisi.
"Jadi bukan lapor balik, posisi kami berdasarkan tanggal ini, kami lapor duluan dengan pengaduan, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial yang kita laporkan, atau kita adukan ini adalah akun media sosialnya," ujarnya.
Baca juga: RS Persada Hospital Berhentikan Terduga Dokter Cabul di Malang
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial QAR (31) mengaku kepada publik telah menjadi korban pencabulan oleh oknum dokter di Rumah Sakit Persada Kota Malang, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkannya melalui beberapa postingan di media sosial Instagramnya pada Selasa (15/4/2025).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, QAR mengatakan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada September 2022 lalu.
Perempuan asal Bandung, Jawa Barat itu menyampaikan bahwa pada saat itu dirinya sedang berlibur ke Malang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang