Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tono, Terdakwa Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Divonis 20 Tahun

Kompas.com, 29 April 2025, 15:43 WIB
Miftahul Huda,
Icha Rastika

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Menantu Tomo, yakni Tono, terdakwa kasus ladang ganja 0,6 hektar di lereng Gunung Semeru, divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, Tono dijatuhi hukuman yang sama dengan ayahnya, yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan hukuman pengganti berupa kurungan selama lima bulan apabila tidak dapat membayar denda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 kilogram," kata Hakim Ketua Redite Ika Septina, membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Ladang Ganja Gunung Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tono adalah terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Tomo dan Bambang.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisasi. 

Ditambah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum terhadap warga Argosari.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, tidak ditemukan.

Baca juga: Polisi Kesulitan Lacak Edi, Otak Ladang Ganja di Gunung Semeru

Atas putusan ini, Tono masih berpikir untuk menerima putusan, sedangkan jaksa penuntut umum Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim.

"Karena masih ada yang pikir-pikir, maka putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan kami berikan waktu selama tujuh hari," ujar Redite menutup persidangan.

Sebelumnya, ayah Tono, yakni Tomo, juga divonis hukuman serupa atas perbuatannya menanam tanaman ganja.

Saat ini, pembacaan vonis untuk terdakwa lain, yakni Bambang, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan alasan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum karena tindak pidana yang dilakukan sudah masuk kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Selain itu, majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Majelis hakim juga menimbang, aktivitas penanaman ganja yang dilakukan terdakwa sudah terorganisasi karena terdapat nama-nama yang masing-masing memiliki peran yang berbeda.

"Menimbang, pelaksanaan Konvensi Internasional United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988, sehingga menurut majelis hakim harus diberantas dengan cara yang luar biasa di mana salah satunya Undang-Undang Narkotika mengatur tentang penjatuhan pidana mati maupun seumur hidup bagi pelaku tindak pidana Narkotika tertentu," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya saat membacakan putusan.

Dalam kasus ini, terdakwa dijanjikan bayaran Rp 150.000 per hari untuk menanam ganja. Namun, bayaran itu tidak mereka terima hingga tertangkap. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penanaman ladang ganja ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau