Salin Artikel

Tono, Terdakwa Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Divonis 20 Tahun

Dalam putusan yang dibacakan hakim, Tono dijatuhi hukuman yang sama dengan ayahnya, yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan hukuman pengganti berupa kurungan selama lima bulan apabila tidak dapat membayar denda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja beratnya melebihi 1 kilogram," kata Hakim Ketua Redite Ika Septina, membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tono adalah terdakwa yang mendapat tuntutan paling ringan dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Tomo dan Bambang.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisasi. 

Ditambah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum terhadap warga Argosari.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, tidak ditemukan.

Atas putusan ini, Tono masih berpikir untuk menerima putusan, sedangkan jaksa penuntut umum Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim.

"Karena masih ada yang pikir-pikir, maka putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan kami berikan waktu selama tujuh hari," ujar Redite menutup persidangan.

Sebelumnya, ayah Tono, yakni Tomo, juga divonis hukuman serupa atas perbuatannya menanam tanaman ganja.

Saat ini, pembacaan vonis untuk terdakwa lain, yakni Bambang, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan alasan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum karena tindak pidana yang dilakukan sudah masuk kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Majelis hakim juga menimbang, aktivitas penanaman ganja yang dilakukan terdakwa sudah terorganisasi karena terdapat nama-nama yang masing-masing memiliki peran yang berbeda.

"Menimbang, pelaksanaan Konvensi Internasional United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988, sehingga menurut majelis hakim harus diberantas dengan cara yang luar biasa di mana salah satunya Undang-Undang Narkotika mengatur tentang penjatuhan pidana mati maupun seumur hidup bagi pelaku tindak pidana Narkotika tertentu," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya saat membacakan putusan.

Dalam kasus ini, terdakwa dijanjikan bayaran Rp 150.000 per hari untuk menanam ganja. Namun, bayaran itu tidak mereka terima hingga tertangkap. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penanaman ladang ganja ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/29/154340178/tono-terdakwa-kasus-ladang-ganja-gunung-semeru-divonis-20-tahun

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com