Editor
"Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu," katanya.
Terhadap sanksi pelanggaran maupun upaya pengawasan kepada perusahaan, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
Mengingat, payung hukum tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Pengusaha India Gilir Shalat Jumat Karyawan Tak Diberi Sanksi, Ini Penjelasan Armuji
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah menerima aduan dari eks-karyawan CV Sentosa Seal.
Berdasarkan aduan 31 pekerja tersebut, ada 8 kewajiban dari perusahaan yang diduga dilanggar.
Kedelapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan dan pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK).
Juga pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, serta melakukan penahanan ijazah para pekerja.
Baca juga: Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
Terbaru, mantan karyawan, Jan Hwa Diana bernama Dimas juga melaporkan staf HRD (Human Research Development) CV Sentosa Seal atas nama Veronika ke Polda Jatim.
Veronika merupakan pihak yang menerima ijazah dan SKCK para karyawan.
Tidak hanya melaporkan Vero, Dimas juga melaporkan pegawai Diana yang lain.
Oknum pegawai yang lain tersebut turut membubuhkan tanda tangan pada surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diadukan ke Disnaker Jatim, UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana Tetap Ngotot Bantah Tahan Ijazah Pekerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang